Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LOGIN pedulilindungi.id, Ini Tata Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Lewat HP

Masyarakat yang sudah menerima vaksinasi Covid-19 dapat mengunduh Sertifikat Vaksinasi melalui laman pedulilindungi.id.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
zoom-in LOGIN pedulilindungi.id, Ini Tata Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Lewat HP
Tangkap Layar pedulilindungi.id
Login Akun Peduli Lindungi - Sertifikat Vaksinasi. Simak tata cara download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 melalui HP, akses laman pedulilindungi.id. 

Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19

1. Buka laman pedulilindungi.id atau Klik di Sini;

2. Klik Login;

3. Masukkan Nomor HP;

4. Masukkan 6 digit kode yang dikirim melalui SMS;

5. Klik Nama Anda di bagian kanan atas;

6. Klik Sertifikat Vaksinasi;

Berita Rekomendasi

7. Nanti akan muncul tampilan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda telah menerima dua kali vaksinasi;

8. Untuk men-download, Klik "Unduh Sertifikat", maka secara otomatis sertifikat vaksinasi akan terdownload.

Baca juga: Panduan Mengatasi Covid-19: Gejala dan Perawatan, Protokol Isoman, Cara Tingkatkan Saturasi Oksigen

Baca juga: CARA Dapat Layanan Telemedicine bagi Pasien Covid-19 yang Isolasi Mandiri, Begini Alur Lengkapnya

Sertifikat vaksinasi Covid 19 format baru, Senin (5/7/2021)
Sertifikat vaksinasi Covid 19 format baru, Senin (5/7/2021) (pedulilindungi)

Sebagai informasi tambahan, vaksinasi merupakan pemberian vaksin dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit.

Sehingga apabila suatu saat terpapar penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan.

Pelayanan vaksinasi Covid-19 dilakukan oleh dokter, perawat atau bidan yang memiliki kompetensi dan dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan Indonesia, meliputi:

1. Puskesmas, Puskesmas Pembantu;

2. Klinik;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas