Menag Yaqut Minta Rumah Ibadah di Zona PPKM Darurat dan Zona Merah-Oranye Tutup Sementara
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta umat beragama menjalankan aktivitas ibadahnya dari rumah, karena alasan pandemi Covid-19.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta umat beragama menjalankan aktivitas ibadahnya dari rumah, karena alasan pandemi Covid-19.
Rumah ibadah pada zona PPKM Darurat serta Zona Merah dan Oranye di luar PPKM Darurat ditutup sementara dan kegiatannya yang berpotensi menimbulkan kerumunan ditiadakan.
"Angka kasus harian positif Covid-19 masih terus meningkat. Untuk sementara, mari kurangi mobilitas, bersabar tetap di rumah. Untuk sementara kita laksanakan ibadah di rumah," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Jumat (9/7/2021).
Yaqut mengatakan, rumah ibadah pada zona PPKM Darurat, serta Zona Merah dan Oranye di luar PPKM Darurat agar ditutup sementara.
Baca juga: Inggris Kesulitan Menutup Total Perbatasan untuk Menekan Laju Penyebaran Covid-19
Kegiatan peribadatan di rumah ibadah yang berada di Zona PPKM Darurat, serta Zona Merah dan Oranye di luar PPKM Darurat yang berpotensi menimbulkan kerumunan juga sementara ditiadakan.
Baca juga: Isi Lengkap Kritik Ibas pada Pemerintah soal Covid-19, Khawatir Indonesia Disebut Failed Nation
"Untuk umat Islam, selama pemberlakuan PPKM Darurat, pengurus masjid atau musalla yang berada di Zona PPKM Darurat, serta Zona Merah dan Oranye di luar PPKM, tetap dapat mengumandangkan azan sebagai penanda waktu masuk salat. Hal yang sama bisa dilakukan pengurus rumah ibadah lainnya," jelas Yaqut.
Baca juga: Apa Itu Happy Hypoxia pada Pasien Covid-19? Begini Cara Mengetahui Tanda-tanda Happy Hypoxia
"Hanya, aktivitas peribadatan masyarakat di Zona PPKM Darurat, serta Zona Merah dan Oranye di luar PPKM Darurat tetap dijalankan di rumah masing-masing," tambah Yaqut.
Dia mengajak masyarakat bekerja dan beribadah dari rumah. Serta membatasi mobilitas keluar rumah sebagai bagian ikhtiar mencegah penyebaran Covid-19.
Pemerintah sejak 3 sampai 20 Juli 2021 menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Menag mengajak masyarakat memanfaatkan momentum PPKM Darurat ini untuk memperkuat religiusitas dengan beribadah bersama keluarga inti di rumah.
“Mari jadikan rumah-rumah kita sebagai surga, tempat yang nyaman untuk berbagi rasa sekaligus menjadi media pendidikan jiwa yang efektif untuk generasi yang berkualitas dan berkarakter,” tutur Yaqut.
“Mari, dari rumah masing-masing, kita berdoa dan memohon kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan sepenuh hati, semoga pandemi ini segera berakhir dan kehidupan kembali berjalan normal. Aaminn,” pungkas Yaqut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.