Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Tito: PPKM Darurat Luar Jawa - Bali untuk Menghindari Efek Ping Pong

Ia berujar pemerintah tidak ingin hanya fokus pada pulau Jawa dan Bali, tanpa disadari terjadi lonjakan juga di luar daerah tersebut.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mendagri Tito: PPKM Darurat Luar Jawa - Bali untuk Menghindari Efek Ping Pong
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan PPKM Darurat yang juga diterapkan di 15 daerah di luar Jawa dan Bali untuk menghindari efek ping pong.

Ia berujar pemerintah tidak ingin hanya fokus pada pulau Jawa dan Bali, tanpa disadari terjadi lonjakan juga di luar daerah tersebut.

"Jangan sampai kita hanya fokus di Jawa dan Bali, kemudian di luar Jawa Bali terjadi lonjakan dan menimbulkan efek ping pong. Yang satu sudah baik kemudian dipengaruhi daerah lain yang meningkat," kata Mendagri pada konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021).

Mendagri mengatakan PPKM Darurat di 15 daerah di luar Jawa dan Bali berlaku pada tanggal 12 - 20 Juli 2021.

Ada 15 kota dan kabupaten, tepatnya 2 kabupaten yakni Manokwari dan Berau.

Baca juga: Pemerintah Terapkan PPKM Darurat di 15 Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali Mulai Senin 12 Juli 2021

Kemudian sisanya 13 kota yang meliputi Kota Tanjungpinang, Kota Singkawang, Kota Padang, Kota Padang panjang, Kota Bukittinggi, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Bandarlampung, Kota Pontianak, Kota Sorong, Kota Mataram, Kota Medan, serta Kota Batam.

Berita Rekomendasi

"Ini dimaksudkan karena adanya indikator kenaikan yang signifikan di daerah tersebut sehingga memerlukan upaya menekan mobilitas masyarakat, sehingga diterapkan PPKM Darurat," ujarnya.

Mendagri berujar sosialisasi PPKM Darurat perlu dilakukan secara persuasif hingga koersif

Secara persuasif, upaya itu dapat diterapkan melalui komunikasi dengan publik dan stakeholder terdampak.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Terapkan PPKM Darurat di 15 Kota/Kabupaten di Luar Jawa-Bali

Sedangkan secara koersif, upaya itu dilakukan melalui mekanisme penegakan hukum bagi pelanggar kebijakan PPKM Darurat. 

“Sosialisasi ini sangat penting sekali terutama kepada publik, komunikasi publik, penjelasan kepada masyarakat, kemudian yang kedua adalah melakukan komunikasi dengan asosiasi-asosiasi yang terdampak,” ujar Mendagri. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas