Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SOSOK Blessmiyanda Eks Kepala BPPBJ yang Gugat Anies ke PTUN, Dicopot karena Kasus Pelecehan Seksual

Mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Blessmiyanda menggugat Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan ke PTUN.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in SOSOK Blessmiyanda Eks Kepala BPPBJ yang Gugat Anies ke PTUN, Dicopot karena Kasus Pelecehan Seksual
(Tangkap layar Kompas.com ((Ivany Atina Arbi)) / TribunJabar.id ((Richard Susilo)))
Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda dicopot oleh Anies Baswedan lantaran kasus pelecehan seksual. (Tangkap layar Kompas.com (Ivany Atina Arbi) / TribunJabar.id (Richard Susilo)) 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI, Blessmiyanda, menggugat Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal tersebut dilakukannya lantaran Blessmiyanda tidak terima atas sanksi yang harus diterimanya, termasuk dicopot dari jabatan.

Diberitakan sebelumnya, Blessmiyanda telah terbukti dan dipastikan bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya.

Hal itu dikatakan langsung oleh Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap pegawai negeri sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat pegawai negeri sipil," katanya, Rabu (28/4/2021), tempo lalu.

Baca juga: Blessmiyanda Buka Suara Soal Penonaktifan Dirinya Sebagai Kepala BPPBJ oleh Gubernur Anies

Baca juga: Fraksi Partai Demokrat Persilakan Halaman dan Gedung DPR/MPR Jadi RS Darurat Penanganan Covid-19 

Pelanggaran tersebut juga tertuang dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil khususnya pada ketentuan pasal 3 angka 6, yakni merendahkan kehormatan negara pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil.

Lantaran pada angka 6 tersebut, setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara pemerintah dan martabat PNS.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, Blessmiyanda dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat di mana menerima dua jenis hukuman.

Dua hukuman itu adalah pembebasan jabatan dan dikenakan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40 persen.

Lantas siapa sosok Blessmiyanda?

Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda
Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda (ISTIMEWA/BeritaJakarta)

Dikutip dari Kompas.com, Blessmiyanda masuk di Pemprov DKI Jakarta pada 2015, sejak kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Saat itu, Blessmiyanda masuk dalam daftar 13 assessor atau juru taksir terbaik di Indonesia, hal itu dikatakan oleh Ahok.

Maka dari itu Ahok menunjuknya sebagai kepala BPPBJ DKI Jakarta.

Namun saat kepemimpinan Gubenur DKI Jakarta dijabat Djarot Saiful Hidayat yang menggantikan Ahok sebagai gubernur DKI pada 2017, Blessmiyanda dicopot dari jabatannya.

Blessmiyanda dinilai tidak bekerja cepat melakukan tugasnya di BPPBJ.

"Kurang cepat aja dia," kata Djarot.

Baca juga: Anies Baswedan Digugat Eks Anak Buahnya, Mantan Kepala BPPB DKI Blessmiyanda

Sebelum dicopot Djarot, kinerja Blessmiyanda yang tidak memuaskan juga pernah dikeluhkan Ahok pada 2016.

Ahok mengatakan, penyerapan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2016 rendah.

Salah satu penyebabnya adalah kegagalan lelang sehingga anggaran tidak terserap maksimal.

"Memang nih BPPBJ kami bermasalah total. Ada pengadaan yang total ngaconya, tapi mereka halus mainnya, bertahap. Enggak apa-apa, kami voor (tahan) saja dulu," kata Ahok pada 9 Agustus 2016

Pada bulan September 2018, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merotasi 11 pejabat eselon II.

Anies menyebutkan bahwa perombakan pejabat itu untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

Di antara pejabat yang dirotasi itu, salah satunya adalah Blessmiyanda, dirinya pun dilantik kembali sebagai Kepala BPPBJ.

Hingga akibat kasus pelecehan seksual yang menyeret namanya, Blessmiyanda kembali dicopot oleh Anies Baswedan.

Laporkan Anies ke PTUN

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta orang tua bisa mendorong anak-anak mereka mengikuti program vaksinasi Covid-19, mengingat saat ini penyebaran virus Covid-19 kian parah.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta orang tua bisa mendorong anak-anak mereka mengikuti program vaksinasi Covid-19, mengingat saat ini penyebaran virus Covid-19 kian parah. (Warta Kota/Joko Supriyanto)

Diberitakan TribunJakarta.com, tak terima dengan sanksi yang menimpanya, Blessmiyanda menggugat Anies Baswedan Jakarta.

Gugatan itu dilayangkan Blessmiyanda pada 8 Juli 2021 dengan nomor perkara 162/G/2021/ PTUNJKT.

Dalam gugatan tersebut, Blessmiyanda meminta Anies mencabut surat keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 499 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 23 April 2021 lalu.

Adapun SK Gubernur itu berisi tentang pemberian sanksi hukuman disiplin tingkat berat kepada Blessmiyanda lantaran dinilai melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya.

Melalui SK itu juga, Anies mencopot Blessmiyanda dari jabatannya sebagai Kepala BPPBJ DKI Jakarta.

Baca juga: Terbukti Lecehkan Seksual Pegawai di Kantor, Blessmiyanda Mantan Kepala BPPBJ Dijatuhi Sanksi Berat

"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 499," demikian bunyi gugatan itu, dikutip pada Kamis (8/7/2021).

Selain meminta SK Gubernur itu dicabut, Blessmiyanda juga menuntut Anies mengembalikan jabatannya sebagai Kepala BPPBJ DKI.

"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat penggugat seperti keadaan semula pada jabatan Kepala BPPBJ DKI Jakarta," ucapnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dicopot Akibat Kasus Pelecehan Seksual, Eks Kepala BPPBJ DKI Gugat Anies, Ini Setumpuk Permintaanya.

Berita soal Blessmiyanda lainnya.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci) (Kompas.com/Singgih Wiryono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas