Antisipasi Kerumunan Saat Penyembelihan Hewan Kurban, Pemerintah Sampaikan Imbauan
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berharap penyembelihan hewan kurban sebisa mungkin dilakukan di rumah potong hewan.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengimbau agar penyembelihan hewan kurban di Hari Raya Idul Adha dilaksanakan selama tiga hari.
Pelaksanaan tersebut untuk menghindari kerumunan saat penyembelihan hewan kurban. Disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
"Diharapkan penyembelihan hewan kurban ini bisa dilangsungkan dalam tiga hari yaitu tanggal 11,12 dan 13 Zulhijah," ujar Yaqut saat konferensi pers sidang isbat penetapan 1 Zulhijah dan Idul Adha 1442 Hijiriah, Sabtu (10/7/2021).
Baca juga: 47 Hewan di Kebun Binatang Tatsuno Park Hyogo Jepang Mati dalam 5 Tahun Terakhir
Baca juga: MUI Sarankan Penyembelihan Hewan Qurban Dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan
Yaqut berharap penyembelihan hewan kurban sebisa mungkin dilakukan di rumah potong hewan.
Aturan peyembelihan hewan di tempat lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Surat Edaran (SE) Menag Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di wilayah PPKM Darurat.
Pada SE itu, disebutkan bahwa penyembelihan harus dilakukan di area yang luas dan memungkinkan untuk jaga jarak atau social distancing.
Baca juga: Besok Polri Patroli ke Masjid Imbau Aturan Soal Salat Idul Adha dan Penyembelihan Kurban
Selain itu, penyembelihan hanya boleh dihadiri oleh petugas penyembelih atau panitia kurban dan disaksikan oleh pihak yang berkurban.
Kemudian, pembagian daging kurban juga harus diantarkan ke warga yang memang berhak menerimanya. Yaqut mengatakan, dilarang ada antrean dalam pembagian daging kurban.
"Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan bagi petugas maupun alat yang digunakan juga harus diperhatikan dengan baik," imbuh Yaqut.