Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan Rohadi Ditunda

Rohadi sebelumnya dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Anggota Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan Rohadi Ditunda
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi memberi keterangan kepada wartawan saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Selasa (3/9/2019). Rohadi diduga terjerat kasus penerimaan suap yang dilakukan oleh pengacara Saipul Jamil. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS *** Local Caption *** Mantan panitera PN Jakut Rohadi Diperiksa KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang putusan mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi mesti ditunda.

Harusnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Rohadi pada Senin (12/7/2021) hari ini.

"Sidang Putusan Rohadi, ditunda hari Rabu, 14 Juli 2021 karena salah satu anggota majelis sakit, demikian info yang saya terima dari Ketua majelis hakimnya, Bapak Albertus Usada," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021).

Rohadi sebelumnya dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia diyakini jaksa menerima suap Rp4,6 miliar berkaitan pengurusan perkara dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta gratifikasi.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan, menyatakan Terdakwa Rohadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu-subsider, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga, serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan keempat," ucap jaksa KPK Kresno Anto Wibowo saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/6/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rohadi dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," imbuh jaksa Kresno.

Baca juga: Sidang Rohadi, Hakim Pertimbangkan Fakta Pembelian Tanah Ribuan Meter di Desa Cikedung Lor

Berita Rekomendasi

Adapun Rohadi menerima suap dalam jabatannya selaku panitera pengganti sebesar Rp1.210.000.000 dari Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie, yang diterima melalui perantaraan Sudiwardono terkait pengurusan perkara.

Kemudian ia juga menerima suap dalam jabatannya selaku panitera pengganti, masing-masing dari Jeffri Darmawan melalui perantaraan Rudi Indawan sebesar Rp110 juta, dari Yanto Pranoto melalui perantaraan Rudi Indawan sebesar Rp235 juta, dari Ali Darmadi sebesar Rp1.608.500.000, serta dari Sareh Wiyono sebesar Rp1,5 miliar terkait pengurusan perkara.

Rohadi lantas menerima gratifikasi dalam jabatannya selaku panitera pengganti, dengan jumlah total sebesar Rp11.518.850.000 yang ditransfer oleh pihak-pihak lain.

Ia turut melakukan TPPU, berupa menukarkan uang (valas), menempatkan dan mentransfer di rekening, membelanjakan untuk pembelian sejumlah properti (tanah dan bangunan) serta kendaraan bermotor (mobil), maupun perbuatan lain dalam rangka menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

Rohadi diyakini jaksa melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas