Kebijakan PPKM Dinilai Jadi Cara Paling Ilmiah Dilakukan Pemerintah dalam Menangani Pandemi Covid-19
Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku mulai 3 hingga 20 Juli mendatang.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah masyarakat yang terpapar Covid-19 belum juga menunjukkan tanda penurunan sejauh ini.
Terlebih pada wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Atas dasar itu, Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku mulai 3 hingga 20 Juli mendatang.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai, langkah pemerintah menetapkan PPKM Darurat ini merupakan kebijakan yang paling ilmiah.
Sebab katanya, hanya upaya tersebut yang diyakini dapat dilakukan untuk melindungi masyarakat dari masalah Covid-19 ini.
"Untuk itu cara yang paling efektif secara ilmiah untuk mengatasi hal demikian adalah dengan melakukan lockdown atau PSBB atau PPKM," ucap Anwar melalui keterangan tertulisnya, dikutip Senin (12/7/2021).
Baca juga: RSCM Akan Diubah Jadi Rumah Sakit Covid-19 dalam 3 Minggu ke Depan
Sebagai langkah tindak lanjutnya, kata Anwar, tinggal bagaimana kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan tersebut.
Jika masyarakat patuh terhadap kebijakan itu, maka angka kasus positif Covid-19 di Indonesia dapat ditekan secara cepat.
"Begitu pula sebaliknya, jika jumlah masyarakat yang mau mengisolasi diri menurun, maka jumlah pasien yang akan terkena covid-19 dan yang akan meninggal dunia tentu jelas akan meningkat," lanjutnya.
Tetapi kebijakan tersebut kata Anwar bukan tidak memiliki konsekuensi atau dampak.
Karena menurutnya, jika jumlah masyarakat yang mau mengisolasi diri meningkat maka kesejahteraan rakyat terutama kesejahteraan mereka yang berada di lapis bawah jelas akan menurun.
"Apalagi mereka-mereka yang hidupnya sehari-hari sangat tergantung kepada pendapatan harian yang didapatnya dimana kalau hari itu dia tidak bekerja maka dia dan isteri serta anak-anaknya bisa-bisa gak makan," ucapnya.
Pemerintah Harus Siapkan Dana
Anwar Abbas menyatakan, seharunya Pemerintah Pusat juga mampu menyiapkan dana untuk masyarakat yang terdampak, bukan hanya membuat kebijakan.
"Pemerintah juga harus bisa menyiapkan dana untuk membantu ekonomi seluruh warga masyarakat terutama mereka-mereka yang ada di lapis bawah yang ekonominya sangat terpukul oleh kebijakan PPKM ini," kata Anwar.
Lantas dirinya menyebutkan dasar dari pernyataannya tersebut, kata dia, itu tertuang dalam amanat konstitusi.
"Tugas negara atau pemerintah selain dari melindungi rakyat juga harus bisa mensejahterakan mereka sehingga di dalam pasal 34 UUD 1945 jelas-jelas disana dikatakan bahwa fakir miskin anak terlantar dipelihara oleh negara," tutur Anwar.
Lanjut Anwar mengatakan, jika hal itu tidak dilakukan maka implikasinya tentu saja tidak sederhana, karena katanya pemerintah bisa dianggap telah melanggar amanat dari konstitusi.
Di akhir, dirinya mendorong pemerintah untuk melakukan terobosan agar amanat konstitusi yang menuntut pemerintah untuk melindungi kesehatan dan serta mensejahterakan rakyat bisa tegak.
"Sehingga rasa aman dan kepercayaan dari masyarakat kepada pemerintah bisa pulih kembali seperti semula sesuai dengan yang kita harapkan," tukasnya.