Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kekerasan Seksual Secara Online Meningkat, NasDem: Indonesia Butuh UU Perlindungan Kekerasan Seksual

Wujud pelanggaran hak asasi manusia yang tidak boleh luput dari perhatian masyarakat adalah kekerasan seksual.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kekerasan Seksual Secara Online Meningkat, NasDem: Indonesia Butuh UU Perlindungan Kekerasan Seksual
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota DPR RI Komisi III Dari Fraksi Nasdem Amelia Anggraeni 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Bidang Perempuan dan Anak Partai NasDem Amelia Anggraini menilai Indonesia sangat membutuhkan UU Perlindungan Kekerasan Seksual.

Menurutnya, wujud pelanggaran hak asasi manusia yang tidak boleh luput dari perhatian masyarakat adalah kekerasan seksual.

Namun, dia menyayangkan adanya upaya pihak-pihak yang ingin menggagalkan Rancangan Undang Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Baca juga: Rian DMasiv Sudah Kantongi Identitas Pelaku yang Menuduhnya Lakukan Pelecehan Seksual

"Padahal, angka kekerasan seksual setiap tahunnya terus meningkat.

Menurut catatan Komnas HAM, dari tahun 2008 hingga 2020 meningkat 700 persen adalah korban perempuan dewasa," ujar Amel, kepada wartawan, Senin (12/7/2021).

Melihat angka kekerasan seksual yang demikian tinggi, Amel menilai pihak-pihak yang ingin menggagalkan RUU PKS seperti tidak memiliki rasa kemanusiaan dan hati nurasni.

Berita Rekomendasi

"Yang harus kita ketahui bersama juga adalah, kekerasan seksual ini seiring waktu berjalan, mulai merambah secara sporadis menjalar ke berbagai kalangan.

Baca juga: Ji Soo Terbukti Tak Lakukan Pelecehan Seksual, Si Penuduh Akui Berbohong dan Minta Maaf

Bukan hanya menimpa kaum perempuan, namun kaum pria pun tak terbebas begitu saja dari kekerasan seksual," papar Amel.

Anggota DPR RI periode 2014-2019 ini mengungkapkan siapapun bisa menjadi korban kekerasan seksual. Baik itu anak-anak, remaja, orang dewasa, bahkan orang tua.

Pelaku kekerasan seksual bisa saja orang asing, orang yang menjadi kepercayaan korban atau anggota keluarganya sekalipun.

"Kekerasan seksual memiliki ragam bentuk mulai dari pemerkosaan, hubungan inses atau sedarah, kekerasan seksual dengan anak di bawah umur, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, memperlihatkan bagian tubuh genital atau ketelanjangan pada orang lain. Dari sudah sangat beragam," tegas Amel.

Baca juga: Orang Tua Wajib Tahu, Ini Dampak Pelecehan Seksual pada Anak Menurut Psikolog

Oleh sebab itu, tegas Amel, negara harus hadir dalam hal ini. Wujud paling kongkritnya adalah dengan melahirkan sebuah Undang Undang.

"Saat ini Indonesia sangat membutuhkan UU Perlindungan Kekerasan Seksual," tegasnya.

Dipaparkan Amel, sepanjang 2008-2020 Komnas Perempuan telah mengeluarkan catatan merah terkait tingginya eskalasi korban kekerasan seksual di Indonesia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas