Kekerasan Seksual Secara Online Meningkat, NasDem: Indonesia Butuh UU Perlindungan Kekerasan Seksual
Wujud pelanggaran hak asasi manusia yang tidak boleh luput dari perhatian masyarakat adalah kekerasan seksual.
Editor: Hendra Gunawan
Berdasarkan catatannya, peningkatan jumlah korban kekerasan seksual pada perempuan dewasa meningkat lebih dari 700%, korban anak perempuan meningkat 65%, korban pelecehan seksual secara online naik 300%, dalam kurun satu tahun dari 2019-2020.
Sedangkan berdasarkan data Lembaga Advokasi Perempuan dan Anak diketahui bahwa selama pandemi covid-19, lonjakan kasus kekerasan seksual berbasis online juga meningkat.
"Ini adalah fenomena baru. Masih banyak korban yang belum bersedia melapor walaupun memang sudah ada korban yang melapor atau orang lain yang melaporkan. Artinya, masih banyak korban yang tersembunyi yang tidak melaporkan dirinya dan telah menjadi korban kekerasan seksual," terang Amel.
Diakui Amel, permasalahan kekerasan seksual masih menjadi fenomena gunung es di Indonesia. Ini adalah bukti bahwa alarm krisis kekerasan pada perempuan Indonesia telah berbunyi.
"Maka yang bisa kita lakukan sebagai upaya terakhir adalah menghadirkan Undang Undang Kekerasan Seksual," jelas Amelia.
Hari ini, RUU PKS telah masuk kembali pada prolegnas 2021. Sebagai elemen bangsa yang gandrung terhadap keadilan dan kesetaraan atas perempuan, Amel mengharapkan semua pihak harus betul-betul mengawal RUU ini agar segera disahkan di Parlemen.
"Kita percaya dan punya harapan besar, bahwa Parlemen Indonesia pro terhadap Perempuan," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.