Nasib dr Lois Owien yang Tak Percaya Covid-19, Kini Diperiksa, Dijerat UU Wabah Penyakit Menular
Bagaimana nasib dr Lois Owien yang tak percaya Covid-19? Dijerat UU 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - dr Lois Owien ditangkap personel Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7/2021), setelah videonya yang tak percaya Covid-19, viral.
Meski begitu, Polda Metro Jaya melimpahkan penanganan perkara Lois pada Bareskrim Polri.
"Kemarin Minggu diamankan Polda Metro dan dilimpahkan ke Mabes Polri," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Senin (12/7/2021), dilansir Tribunnews.
Lantas, bagaimana nasib dr Lois Owien?
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengatakan Lois saat ini masih berstatus terperiksa.
Baca juga: KRONOLOGI Dokter Lois Owien Ditangkap Polisi, Tak Percaya Covid-19 hingga Dokter Tirta Jadi Saksi
Baca juga: Ada 3 Platform yang Digunakan dr Lois Owien Sebarkan Hoaks soal Covid-19
Pihaknya, kata Ramadhan, memiliki 1x24 jam untuk menentukan status Lois selanjutnya.
"Jadi masih mengamankan dulu, masih dalam pemeriksaan," kata Ramadhan, Senin, dilansir Tribunnews.
"Kan penangkapan itu 24 jam. Jadi dari jam 4 sore kemarin sampai 4 sore ini nanti bagaimana menentukan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan saat ini Lois dijerat Undang-undang 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Namun, UU tersebut hanyalah salah satu yang disangkakan pada Lois.
"Salah satunya (dijerat UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular)," katanya, dilansir Tribunnews.
Diketahui, Sosok Lois Owien menjadi perbincangan setelah videonya yang mengaku tak percaya Covid-19, viral.
Ia juga mengungkapkan ketidakpercayaannya pada Covid-19 lewat cuitan di akun Twitternya, @LsOwien.
Tak hanya itu, Lois bahkan mengklaim kematian pada pasien Covid-19 terjadi karena interaksi obat.