Nasib dr Lois Owien yang Tak Percaya Covid-19, Kini Diperiksa, Dijerat UU Wabah Penyakit Menular
Bagaimana nasib dr Lois Owien yang tak percaya Covid-19? Dijerat UU 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
"Bukan apa-apa, tapi rakyat kita sudah banyak jadi korban dari pandemi ini, tidak perlu ditambah dengan munculnya pernyataan yang hoaks dan justru membuat gaduh."
"Apalagi ini munculnya dari kalangan nakes," pungkasnya.
Dokter Tirta Jadi Saksi
Tirta Mandira Hudi atau Dokter Tirta, menyatakan ia akan datang ke Polda Metro Jaya terkait kasus Lois Owien.
Meski begitu, Dokter Tirta mengatakan ia masih menunggu arahan dari Mabes Polri terkait rilis penangkapan Lois.
"Tunggu arahan dari Mabes (Polri)," katanya, Senin (12/7/2021), dilansir Tribunnews.
Ia pun menegaskan kedatangannya ke Polda Metro Jaya hanya sebagai saksi.
Baca juga: Geger Lois Owien Menyangkal Covid-19, Dokter Tirta: Dia Tidak Terdaftar Sebagai Anggota IDI
Baca juga: Dokter Tirta ke Polda Metro Jadi Saksi atas Penangkapan Lois Owien yang Tak Percaya Covid-19
"Yang jelas saya dipanggil sebagai saksi," ujarnya.
Sebelumnya, Dokter Tirta telah meminta Lois agar hadir di Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memberikan penjelasannya terkait Covid-19 secara ilmiah.
Hal itu ia sampaikan lewat unggahan di Instagramnya, @dr.tirta.
"Ibu Lois, pertanggungjawabkan statement Anda termasuk postingan ini yang sudah Anda delete, tapi sayangnya saya sempet capture.
Negara ini menjamin kebebasan berpendapat, tapi tidak untuk seperti ini. Ingat gunakan hak Anda secara baik," ujar Dokter Tirta.
Di unggahan Dokter Tirta lainnya, ia mengatakan resep obat yang disebutkan Lois Owien di Twitter sudah salah kaprah.
Apa yang dituliskan Lois, kata Dokter Tirta, bisa berbahaya untuk pasien.