Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Cara Membuat STRP untuk Keluar Masuk DKI Jakarta Selama PPKM Darurat

Simak syarat dan cara membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta selama PPKM Darurat.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Syarat dan Cara Membuat STRP untuk Keluar Masuk DKI Jakarta Selama PPKM Darurat
IG @dkijakarta
Cara mendaftar Surat Tanda Registrasi Pekerja. Dalam artikel mengulas tentang syarat dan cara membuat STRP untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta selama PPKM Darurat. 

TRIBUNNEWS.COM  - Simak syarat dan cara membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta selama PPKM Darurat.

Anda dapat mengakses situs jakevo.jakarta.go.id untuk membuat STRP.

Namun, lebih baik siapkan beberapa dokumen sebagai persyaratannya.

Misalnya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal harus membawa KTP pemohon hingga surat tugas dari perusahaan.

Baca juga: Selama Masa PPKM Darurat, MRT Jakarta Hanya Layani Penumpang yang Punya SRTP

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan kebijakan baru di masa PPKM Darurat berlangsung.

Termasuk, bagi warga yang masuk Jakarta wajib mempunyai STRP selama PPKM Darurat.

Pemberlakukan STRP dimulai tanggal 3 - 20 Juli 2021.

Berita Rekomendasi

STRP berlaku bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, pekerja sektor esensial dan kritikal, serta perorangan dengan kebutuhan mendesak.

Pengajuan STRP.
Pengajuan STRP. Dalam artikel mengulas tentang syarat dan cara membuat STRP untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta selama PPKM Darurat. (Tangkap layar akun Instagram @dkijakarta)

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, kini bagi penumpang KRL wajib menunjukkan STRP atau Surat Tugas mulai hari ini. Senin (12/7/2021).

KAI Commuter sebagai operator KRL akan menyesuaikan syarat pengguna KRL di masa PPKM Darurat.

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba mengatakan, sesuai SE Menteri Perhubungan No 50 Tahun 2021, mulai Senin (12/7/2021) hari ini ada aturan yang diterapkan.

"Seluruh calon pengguna KRL wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat," ungkap Anne kepada Tribunnews.com, Jumat (9/7/2021).

Selanjutnya, calon pengguna KRL juga bisa membawa Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikal.

Adapun aturan ini berlaku bagi seluruh pengguna KRL, baik di Jabodetabek maupun di KRL Solo-Yogyakarta.

Baca juga: Tidak Kantongi STRP, Calon Penumpang KRL Dilarang Melanjutkan Perjalanan

Berikut ini mengenai pembuatan STRP, dikutip dari akun resmi Instagram Pemrov DKI Jakarta @dkijakarta:

Cara mengajukan STRP DKI Jakarta:

- Pemohon STRP dapat mengakses situs https://jakevo.jakarta.go.id

- Silahkan isi form pendaftaran, kemudian upload persyaratan dan submit

- Verifikasi berkas oleh UP PMPTSP

- Penerbitan oleh DPMPTSP

- Lalu, mengunduh STRP di https://jakevo.jakarta.go.id

Nantinya, saat pengecekan di lapangan , cukup menunjukkan QR Code melalui Handphone ke petugas.

Selanjutnya, peneribitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.

Contoh STRP Perseorangan Kebutuhan Mendesak

Contoh STRP Perorangan Kebutuhan Mendesak.
Contoh STRP Perorangan Kebutuhan Mendesak. Dalam artikel mengulas tentang syarat dan cara membuat STRP untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta selama PPKM Darurat.(Tangkap layar akun Instagram @dkijakarta)

Contoh STRP Perusahaan Perseorangan

Contoh STRP Perusahaan Perseroan
Contoh STRP Perusahaan Perseorangan. Dalam artikel mengulas tentang syarat dan cara membuat STRP untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta selama PPKM Darurat.(Tangkap layar akun Instagram @dkijakarta)

Contoh STRP Perusahaan/Kolektif

Contoh STRP Perorangan/Kolektif.
Contoh STRP Perusahaan/Kolektif. Dalam artikel mengulas tentang syarat dan cara membuat STRP untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta selama PPKM Darurat.(Tangkap layar akun Instagram @dkijakarta)

Syarat Registrasi STRP

1. Pekerja sektor esensial dan kritikal harus membawa beberapa dokumen, seperti:

 a. KTP pemohon

b. Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)

c. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)

d. Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak wajib perlu membawa:

a. KTP pemohon

b. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)

c. Foto 4x6 berwarna

Adapun, persyaratan tidak berlaku bagi  kementerian/lembaga dan Instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Mulai dari TNI/POLRI, Bank Indonesia, OJK, dan sebagainya

Berikut ini daftar pekerja yang harus memiliki STRP pada masa PPKM Darurat:

1. Pekerja Sektor Essensial

- Komunikasi dan IT

- Keuangan dan perbankan 

- Pasar modal

- Sistem pembayaran 

- Perhotelan non penanganan karantina Covid-19

- Industrial orientasi eskpor

2. Pekerja Sektor Kritikal 

- Energi

- Kesehatan

- Keamanan

- Logistik dan transportasi

- Industri makanan, minuman dan penunjangnya

- Petrokimia

- Semen

- Objek vital nasional 

- Penanganan bencana

- Proyek strategis nasional 

- Konstruksi

- Utilitas dasar (listrik dan air)

- Industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

3. Perorangan dengan Kebutuhan Mendesak

- Kunjungan sakit

- Kunjungan duka/antar jenazah/hamil/bersalin

- Pendamping ibu hamil/bersalin.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Gilang Putranto)

Simak berita lain terkait Pembuatan STRP

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas