Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update CPNS dan PPPK 2021: Pendaftar di sscasn.bkn.go.id Capai 1,5 Juta Orang, Ini Rinciannya

Proses pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 masih berlangsung, kini ada pelamar yang sudah mengisi formulir mencapai 1,5 juta orang per Minggu (11/7/2021).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Update CPNS dan PPPK 2021: Pendaftar di sscasn.bkn.go.id Capai 1,5 Juta Orang, Ini Rinciannya
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 masih berlangsung.

Saat ini, pendaftar CPNS dan PPPK 2021 di situs sscasn.bkn.go.id mencapai 1,5 juta orang.

Data ini disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun media sosialnya.

Dalam unggahan di akun akun resmi Twitter, disebutkan jumlah pelamar yang telah mengisi formulir ialah 1.517.534 orang , per Minggu, 11 Juli 2021 pukul 11.00 WIB.

Sementara itu, pendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2021 yang sudah melakukan submit sebanyak 637.131 pelamar.

Postingan akun Twitter BKN.
Postingan akun Twitter BKN. (Tangkap layar akun Twitter @BKNgoid)

Baca juga: LOGIN sscasn.bkn.go.id, 10 Instansi Ini Banyak Dilamar pada CPNS & PPPK 2021, Simak Cara Daftarnya

Berikut ini daftar instansi dengan pelamar terbanyak dan sepi peminat CPNS 2021:

Daftar Instansi dengan Pelamar Terbanyak

Berita Rekomendasi

1 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: 233.787

2 Kementerian Perhubungan: 60.218

3 Kejaksaan Agung: 58.010

4 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: 27.013

5 Pemerintah Provinsi Jawa Timur: 20.328

6 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta: 19.631

7 Pemerintah Provinsi Jawa Barat: 19.457

8 Kementerian Kesehatan: 13.965

9 Kementerian Pertanian: 12.395

10 Badan Intelijen Negara: 12.088

Baca juga: Daftar Formasi CPNS Kementerian Pertanian 2021 untuk Lulusan D3 hingga S1

Daftar Instansi yang sepi peminat

1 Pemerintah Kab. Maybrat: 8

2 Pemerintah Kab. Kaimana: 24

3 Pemerintah Kab. Manokwari Selatan: 24

4 Pemerintah Kab. Sorong Selatan: 28

5 Pemerintah Kab. Teluk Wondama: 35

6 Pemerintah Kab. Kepulauan Tanimbar: 38

7 Pemerintah Kab. Maluku Barat Daya: 41

8 Pemerintah Kota Sibolga: 49

9 Pemerintah Kab. Pakpak Bharat: 53

10 Pemerintah Kab. Raja Ampat: 56

Formasi CPNS 2021.
Formasi CPNS 2021. (sscasn.bkn.go.id)

Adapun sebagai informasi, berikut ini hal-hal mengenai pendaftaran CPNS 2021:

Berkas Dokumen yang Disiapkan untuk CPNS 2021

Berikut ketentuan berkas dokumen, ukuran beserta tipe file CPNS 2021 seperti dilansir dari laman sscn.bkn.go.id.

- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg

- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg

- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg

- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf

- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf

- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf

- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf

Syarat umum CPNS 2021

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan tiga peraturan terkait penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021.

Tiga peraturan itu, ialah Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 27/2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, serta PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

Untuk penjelasan terkait syarat umum CPNS 2021 terdapat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 27 Tahun 2021.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan setiap Warga Negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi CPNS yang diadakan Pemerintah.

Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar CPNS 2021:

1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar

2. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri

5. Todal menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang dilamar

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK

Link Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

Pendaftaran CPNS dimulai pada tanggal 30 Juni hingga 21 Juli 2021.

Anda dapat mengakses link pendaftaran CPNS 2021 hanya melalui satu portal, yaitu http://sscasn.bkn.go.id/.

Jumlah Kebutuhan CPNS dan PPPK 2021

Dikutip dari menpan.go.id, Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menyampaikan jumlah kuota kebutuhan CASN 2021.

Katmoko menyebutkan per tanggal 13 Juni 2021 telah ditetapkan kebutuhan CASN sebanyak 707.622.

Formasi paling besar diperuntukkan bagi PPPK Guru, PPPK non-guru,dan CPNS.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Simak berita lain terkait CPNS 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas