MA: Ditraktir Makan, Hiburan, dan Olahraga Masuk Unsur Gratifikasi
Aturan ini berlaku untuk hakim dan pengawai pengadilan dan wajib dilaporkan ke pimpinan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyatakan ditraktir makan dan segala macam hiburan seperti musik, film, opera, drama, pesta atau permainan, olahraga, dan wisata malam dalam unsur gratifikasi.
Aturan ini berlaku untuk hakim dan pengawai pengadilan dan wajib dilaporkan ke pimpinan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Demikian tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung (Kabawas MA) Nomor 28/BP/SK/III/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Dikutip dari lama resmi MA, Selasa (13/7/2021), disebutkan bahwa hiburan adalah objek dari gratifikasi.
Hiburan tersebut berupa segala sesuatu yang berbentuk kata-kata, tempat, benda, perilaku yang dapat menjadi penghibur dan menyenangkan bagi seseorang, yang meliputi namun tidak terbatas pada undangan makan, musik, film, opera, drama, pesta, atau permainan, olahraga, dan wisata.
Baca juga: KPK Usut Penerimaan Gratifikasi Aa Umbara dari Berbagai Instansi di Pemkab Bandung Barat
Keputusan itu juga menjelaskan bahwa setiap gratifikasi wajib ditolak, kecuali jika situasi pada saat itu tidak memungkinkan bagi hakim dan aparatur yang bersangkutan menolaknya.
Serta adanya kondisi tertentu yang tidak mungkin ditolak seperti dapat mengakibatkan rusaknya hubungan baik institusi, membahayakan diri sendiri atau karir penerima atau ada ancaman lain wajib dilaporkan.
Berikut contoh gratifikasi yang wajib dilaporkan:
1. Pemberian uang dan/atau setara uang (termasuk tapi tidak terbatas pada voucher dan cek), barang, fasilitas, dan/atau akomodasi yang diberikan sebagai ucapan terima kasih terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi hakim dan aparatur;
2. Pemberian dalam bentuk uang dan/atau setara uang, barang, fasilitas atau akomodasi yang diterima Hakim dan aparatur dari Pegawai instansi lainnya, mitra kerja dan/atau pihak ketiga, termasuk tapi tidak terbatas dari notaris, perusahaan asuransi, bank, biro perjalanan, maskapai penerbangan, dan/atau perusahaan/kantor konsultan lainnya atas kerja sama/perjanjian kerjasama yang sedang berlangsung;
3. Pemberian fasilitas transportasi, akomodasi, pemberian hiburan, paket wisata, fasilitas biaya pengobatan gratis, voucher dalam bentuk uang dan/atau setara uang sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban hakim dan aparatur.
Sementara contoh gratifikasi yang tidak harus dilaporkan adalah:
a). Pemberian dalam keluarga yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, anak angkat/wali yang sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu dan keponakan, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan;
b). Keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;