Eks Pejabat Kemensos Ungkap Ratusan Ribu Kuota Bansos Covid-19 Jatah Untuk Ihsan Yunus
Adi Wahyono membenarkan kuota 400 ribu paket bansos sembako Covid-19 di Kemensos merupakan jatah untuk Anggota DPR RI Ihsan Yunus.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementrian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono membenarkan kuota 400 ribu paket bansos sembako Covid-19 di Kemensos merupakan jatah untuk Anggota DPR RI Ihsan Yunus.
400 ribu paket bansos sembako itu disinyalir merupakan kouta tambahan untuk politikus PDIP tersebut.
Hal itu terungkap saat Adi Wahyono bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/7/2021).
Adi bersaksi untuk terdakwa Matheus Joko Santoso dalam perkara dugaan suap pengadaan bansos sembako Covid-19 di Kemensos.
"(Kouta 400 ribu) koutanya pak Ihsan Yunus," ungkap Adi.
Menurut Adi, ada sejumlah perusahaan yang terafiliasi dalam kouta 400 ribu milik Ihsan Yunus itu.
Di antara perusahaan itu yakni PT Mandala Hamonangan Sude dan PT Pertani.
Baca juga: Saksi Cerita Anak Buah Juliari Sering Titip Uang untuk Hotma Sitompul
"PT Pertani, Hamonangan Sude itu kan grupnya yang 400 ribu," ujar Adi.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK sempat membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Adi.
Dalam BAP itu, sejumlah pihak disebut mendapatkan jatah atau mengkordinir paket bansos sembako Covid-19 di Kementerian Sosial.
Termasuk salah satunya Ihsan Yunus melalui adiknya Irman Ikram dan Agustri Yogasmara alias Yogas.
"Ini sebagaimana keterangan saksi dalam BAP no 64. Setelah selesai tahap 6 menjelang tahap 7, saya dan Matheus Joko Santoso dipanggil menteri Juliari ke ruangannya. Saat itu juga hadir Kukuh Ariwibowo. Saya langsung mendapatkan arahan dari menteri Juliari untuk pembagian kuota," kata jaksa membacakan BAP Adi.
Baca juga: Terkait Kasus Bansos, Juliari Batubara Bantah Minta Fee dari Vendor Bansos
Kuota 400 ribu, sambung jaksa, diberikan kepada grup Ihsan Yunus, Irman Ikram, Yogas dkk.