Pemerintah Larang Bagikan Daging Kurban Pakai Kupon, Ini Cara yang Direkomendasikan
Kemenag melarang penyelanggara pemotongan hewan kurban untuk membagikan daging kurban dengan sistim kupon.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
![Pemerintah Larang Bagikan Daging Kurban Pakai Kupon, Ini Cara yang Direkomendasikan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/panitia-bersiap-membagikan-daging-kurban-idul-adha-1441-h-aceh_20200801_185737.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) melarang penyelanggara pemotongan hewan kurban untuk membagikan daging kurban dengan sistim kupon.
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kerukunan Umat Beragama Ishfah Abidal Aziz mengatakan pemerintah telah mengatur mekanisme pendistribusian daging kurban dengan cara membagikan langsung ke rumah-rumah masyarakat.
"Proses pendistribusian daging kurban yang sudah dikemas secara rapi dan higienis oleh panitia diharapkan agar didistribusikan langsung kepada masyarakat ke rumah masing masing. Jadi modelnya tidak membagikan kupon," kata Ishfah dalam diskusi daring, Rabu (14/7/2021).
Ia menuturkan cara pendistribusian dengan kupon dikhawatirkan dapat berpotensi timbulnya kerumunan yang berujung terhadap penularan Covid-19.
"Kalau membagikan kupon maka masyarakat akan datang ke satu titik maka kemudian berpotensi terjadinya kerumunan," katanya.
Baca juga: Menkes Siap Terima Masukan atas Kontroversi Vaksin Covid-19 Berbayar
Ketentuan itu, sebagaimana diatur dalam surat edaran Menteri Agama nomor 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M.
Nantinya, aturan tersebut akan lebih rinci dalam ketentuan surat edaran menteri agama nomor 16 tahun 2021. Namun, ketentuan ini masih tengah digodok oleh Kementerian Agama.
Sebagai informasi, Kementerian Agama juga akan melarang pelaksanaan salat Idul Adha di seluruh daerah yang masih melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah Jawa-Bali.
Baca juga: Jokowi: 225 Juta Orang di Dunia Kehilangan Pekerjaan Karena Pandemi Covid-19
Pelarangan tersebut nantinya juga berlaku di daerah yang masih berada di zona oranye maupun merah. Sedangkan daerah zona hijau dan kuning masih diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.