Terbukti Jadi Pelaku Utama pada Kasus Suap Perkara Peradilan, Hakim Tolak JC Rohadi
Hakim menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan eks panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan eks panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Rohadi selaku terdakwa penerima suap, gratifikasi dan TPPU tak memenuhi syarat JC sebagaimana bunyi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.
"Majelis Hakim menyimpulkan bahwa terdakwa tidak memenuhi syarat kumulatif sebagai JC dalam pokok perkara tipikor dan TPPU yang dalam konteks ini, tipikor merupakan tindak pidana asal atau predicat crime adanya TPPU," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/7/2021).
Dalam SEMA 4/2011 Pasal 9 huruf a dijelaskan bahwa syarat pemberian JC ialah terdakwa merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatannya, bukan pelaku utama, dan telah memberi keterangan yang sangat dibutuhkan sebagai saksi untuk mengungkap pelaku lain dalam proses pengadilan.
Sementara dalam perkara ini dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Rohadi adalah pelaku utama. Hakim juga menilai tidak ada pelaku utama lainnya kecuali terdakwa.
Baca juga: Terbukti Terima Suap Urus Perkara Hingga TPPU, PNS Tajir Rohadi Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Hal tersebut terbukti sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan kesatu.
Sehingga permohonan JC terdakwa dianggap tak beralasan menurut hukum.
"Permohonan terdakwa sebagai JC tidak beralasan menurut hukum, oleh karena itu harus ditolak," tegas hakim.
Meski begitu, lantaran Rohadi telah bersikap kooperatif, menerangkan fakta atas dakwaan jaksa, dan mengakui perbuatannya, maka Majelis Hakim memasukkan hal - hal itu ke dalam pertimbangan untuk keadaan meringankan.
Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta
Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rohadi divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan sejumlah tindakan korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum dalam dakwaan kesatu, subsider kedua, ketiga, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada dakwaan keempat.
Rohadi yang disebut sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tajir ini terbukti melanggar sejumlah pasal. Antara lain Pasal 12 huruf a, Pasal 11, Pasal 12 B Undang - Undang Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam penjatuhan putusannya, majelis menimbang hal memberatkan dan meringankan.