Aturan Penyelenggaraan Malam Takbir, Shalat Idul Adha & Pelaksanaan Qurban 2021 Selama PPKM Darurat
Simak inilah aturan penyelenggaraan malam takbir, shalat Idul Adha, dan pelaksanaan qurban tahun 1442 H/2021 selama PPKM Darurat.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini aturan penyelenggaraan malam takbir, shalat Idul Adha, dan pelaksanaan qurban tahun 1442 H/2021 selama PPKM Darurat.
Menteri Agama Republik Indonesia secara resmi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 16 Tahun 2021.
SE tersebut tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Selain itu, SE ini dimaksudkan sebagai panduan bagi pihak-pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M dan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.
Inilah Aturan Penyelenggaraan Malam Takbir, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M:
Baca juga: Pemerintah Larang Salat Idul Adha di Daerah PPKM Darurat
Baca juga: Jelang Idul Adha, 1.065 Titik Penyekatan di Jawa, Bali, Lampung akan Disiapkan Mulai 16 Juli Besok
1. Malam Takbiran
Malam Takbiran diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jemaah malam takbiran wajib dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
b. Malam takbiran hanya boleh diikuti oleh jemaah dengan usia 18 (delapan belas) s.d. 59 (lima puluh sembilan) tahun;
c. Malam takbiran hanya dapat diselenggarakan pada masjid/mushalla dengan status zona risiko penyebaran Covid-19 zona hijau dan zona kuning;
d. Masjid/mushalla yang menyelenggarakan malam takbiran wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun), hand sanitizer, sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, masker medis, menerapkan pembatasan jarak dan memastikan tidak ada kerumunan, serta melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah penyelenggaraan malam takbiran;
e. Malam takbiran hanya dapat diikuti oleh jemaah masjid/mushalla dari warga setempat dengan ketentuan maksimal 10 (sepuluh) persen dari kapasitas ruangan, dengan pengaturan bergantian maksimal 5 (lima) jemaah;
f. Takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, DILARANG dilaksanakan di semua zona risiko penyebaran Covid-19;
g. Pelaksanaan malam takbiran di masjid/mushalla paling lama 1 (satu) jam dan harus diakhiri maksimal pukul 22:00 waktu setempat; dan