Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti

Hakim menyatakan Edhy terbukti secara sah bersalah dalam kasus suap izin ekspor benih lobster atau benur. 

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in BREAKING NEWS: Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, Edhy Prabowo. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Hakim menyatakan Edhy terbukti secara sah bersalah dalam kasus suap izin ekspor benih lobster atau benur. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp400 juta. Dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap Hakim ketua Albertus Usada dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/7/2021).

Ia melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca juga: KPK Harap Majelis Hakim Pertimbangkan Fakta Hukum Saat Vonis Edhy Prabowo

Dalam vonisnya, hakim juga mewajibkan Edhy Prabowo membayar uang pengganti atas tindakan korupsi yang dia lakukan sebesar Rp9,68 miliar dan 77 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk menutupi uang peganggi tersebut. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi uang maka diganti hukuman dua tahun penjara," tandas Albertus.

Berita Rekomendasi

Edhy Prabowo juga dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun, sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ucap Albertus.

Hakim menyatakan Edhy Prabowo terbukti menerima uang 77 ribu dolar AS dari Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama, Suharjito dengan tujuan agar izin budidaya lobster dan izin ekspor benih lobster dapat dipercepat.

Hakim juga menyatakan Edhy menerima puluhan miliar melalui terdakwa lainnya, sebagai keuntungan tidak sah PT ACK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas