Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Sidang Vonis Edhy Prabowo, Divonis 5 Tahun Penjara hingga Hak Politik Dicabut 3 Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster (benur), Edhy Prabowo.

Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Fakta Sidang Vonis Edhy Prabowo, Divonis 5 Tahun Penjara hingga Hak Politik Dicabut 3 Tahun
Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo usai menjalani sidang putusan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021). Majelis hakim memvonis Edhy 5 tahun penjara. 

3. Hak Politik Dicabut 3 Tahun

Edhy Prabowo juga menerima tambahan vonis berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun. 

Pencabutan itu terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya. 

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ucap Albertus.

4. Vonis Hakim sesuai dengan Tuntutan Jaksa

Vonis yang dijatuhkan terhadap Edhy Prabowo sesuai dengan tuntutan jaksa yang disampaikan dalam sidang pada 29 Juni lalu. 

Diberitakan Tribunnews.com, dalam sidang tuntutan, jaksa KPK menuntut agar Edhy Prabowo divonis lima tahun penjara. 

BERITA REKOMENDASI

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun," kata jaksa Ronald Worotikan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021). 

Baca juga: PROFIL Iis Rosita Dewi, Istri Edhy Prabowo, Ini Daftar Kekayaan dan Belanjaan Barang Mewah dari AS

Selain tuntutan hukuman badan, Edhy juga dituntut membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan

Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut majelis hakim mencabut hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.

Jaksa meyakini Edhy bersalah dan melakukan korupsi berupa suap dari sejumlah eksportir benih lobster.


Perbuatan Edhy dinilai melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Jaksa mengungkapkan hal memberatkan bagi Edhy yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak memberikan teladan yang baik sebagai seorang menteri.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas