Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Sidang Vonis Edhy Prabowo, Divonis 5 Tahun Penjara hingga Hak Politik Dicabut 3 Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster (benur), Edhy Prabowo.

Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Fakta Sidang Vonis Edhy Prabowo, Divonis 5 Tahun Penjara hingga Hak Politik Dicabut 3 Tahun
Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo usai menjalani sidang putusan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021). Majelis hakim memvonis Edhy 5 tahun penjara. 

Sedangkan hal meringankan yakni Edhy dinilai bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan sebagian aset sudah disita

5. Edhy Prabowo Nyatakan Pikir-pikir

Atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim, Edhy Prabowo menyatakan pikir-pikir. 

Menurut mantan politikus Partai Gerindra ini, hukuman yang dijatuhkan hakim tidak sesuai dengan fakta di persidangan. 

"Ya saya mau pikir-pikir, saya sedih hasil ini tidak sesuai dengan fakta persidangan," ucap Edhy usai mengikuti persidangan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021), dikutip dari Kompas.com. 

Akan tetapi, Edhy Prabowo mengaku menghormati proses peradilan.

"Tapi, ya, inilah proses peradilan di kita, saya akan terus melakukan proses tapi kasih saya waktu berpikir. Terima kasih," kata Edhy sebelum menumpangi mobil tahanan.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Daryono/Danang Triatmojo/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Tatang Guritno)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas