Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Login sscasn.bkn.go.id untuk Buat Akun CPNS dan PPPK 2021, Ikuti Panduan Pendaftarannya Berikut Ini

Kunjungi sscasn.bkn.go.id untuk membuat akun pendafataran CPNS dan PPPK 2021 secara online, simak panduan lengkapnya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Login sscasn.bkn.go.id untuk Buat Akun CPNS dan PPPK 2021, Ikuti Panduan Pendaftarannya Berikut Ini
Tangkap layar sscasn.bkn.go.id.
Halaman website sscasn.bkn.go.id - Kunjungi sscasn.bkn.go.id untuk membuat akun pendafataran CPNS dan PPPK 2021 secara online, simak panduan lengkapnya berikut ini. 

2. Daftar Formasi

  • Pilih jenis seleksi
  • Pilih formasi jika kolom formasi kosong
  • Lengkapi data Dapodik dan atau THK II serta data Pendidikan (jika data Pendidikan kosong maka lengkapi form pada link yang tersedia) (*khusus Pendaftar Formasi PPPK Guru)
  • Unggah dokumen
  • Cek resume dan akhiri pendaftaran
  • Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun

3. Seleksi Administrasi

  • Panitia memverifikasi data pelamar
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Administrasi
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah
  • Pelamar yang dinyatakan lulus dan masuk Ujian Seleksi Kompetensi Teknis
  • Kesempatan Pertama melakukan cetak Kartu Ujian

4. Seleksi Kompetensi Teknis

  • Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis

Peserta diberi kesempatan 3 kali untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis

(*khusus Pendaftar Formasi PPPK Guru)

  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis

5. Pengumuman Kelulusan

  • Peserta yang dinyatakan lolos harus melanjutkan tahap pemberkasan.
  • Optimalisasi Formasi (*khusus Pendaftar Formasi PPPK Guru)

Baca juga: Contoh Surat Lamaran CPNS Kemenkumham 2021 Lengkap dengan Link Download

Dokumen yang Harus Diunggah Peserta Pendaftaran:

Berita Rekomendasi

> Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

> Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

> Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

> Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.

> Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.


> Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

> Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Baca juga: Daftar Formasi CPNS Kementerian Kesehatan untuk Lulusan D4 hingga S1

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas