Kasus Korupsi Dana Covid-19, Polri Tunggu Izin Mendagri Untuk Tangkap Bupati Mamberamo Raya
Komjen Agus Andrianto menjelaskan alasan belum ditangkapnya Bupati Mamberamo Raya, Dorinus Dasinapa, yang berstatus tersangka korupsi dana Covid-19.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan alasan belum ditangkapnya Bupati Mamberamo Raya, Dorinus Dasinapa, yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Covid-19.
Agus menuturkan penyidik telah mengajukan surat penangkapan Dorinus kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk ditandatangani.
Nantinya, surat penangkapan itu akan dikirim ke Mendagri Tito Karnavian.
"Sedang diajukan surat untuk ditandatangani Bapak Kapolri. Ditujukan kepada Mendagri," kata Agus kepada wartawan, Jumat (16/7/2021).
Ia menuturkan penangkapan Dorinus yang menunggu izin dari Mendagri bertujuan agar proses hukum yang dialamatkan kepada tersangka dapat berjalan lancar.
Apalagi jika nantinya Dorinus harus ditahan polisi.
"Apalagi kalau nanti ditahan untuk kelancaran proses hukumnya," ungkapnya.
Baca juga: Luhut Bicara soal Perpanjangan PPKM Darurat serta Skenario Terburuk jika Kasus Covid Tembus 100 Ribu
Lebih lanjut, Agus menuturkan peraturan agar meminta izin Mendagri sebelum menangkap kepala daerah masih ada.
Atas dasar itu, Polri masih belum menangkap Dorinus.
"Setahu saya masih ya (izin penangkapan kepada Mendagri)," katanya.
Sebagai informasi, Bupati Mamberamo Raya, Dorinus Dasinapa, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Covid-19 senilai Rp 3,1 miliar.
Baca juga: Satgas Covid-19: Komunikasi Risiko Harus Diterjemahkan Berdasarkan Budaya Lokal Masing-masing
Dorinus ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (28/6/2021).
Sebelum Dorinus, Kepala Badan Keuangan dan Arsip Daerah Kabupaten Mamberamo Raya berinisial SR telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, dana Covid-19 yang dikorupsi diduga digunakan untuk kepentingan politik ketika Pilkada Mamberamo Raya tahun 2020. Tak hanya itu, dana Covid-19 itu juga dipakai untuk kepentingan pribadi Dorinus.
Baca juga: Bareskrim Polri Tidak Boleh Hanya Periksa Dokter Lois Owien Saja
SR dan Dorinus dijerat Pasal 2, 3, dan 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara.