Menag Imbau Masyarakat Tak Mudik Idul Adha 2021 dan Patuhi Surat Edaran, Ini Penjelasannya
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, meminta masyarakat untuk membatasi mobilitas dan tidak mudik Idul Adha.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, meminta masyarakat untuk membatasi mobilitas dan tidak mudik Idul Adha.
Hal itu terkait melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Pemerintah telah menetapkan awal Dzulhijjah 1442 H pada 11 Juli 2021.
Sehingga, Hari Raya Idul Adha jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021.
"Kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk menjaga diri dan membatasi kegiatan sangat penting dalam mencegah penyebaran Covid-19, terlebih dengan adanya varian Delta," ujarnya di Jakarta, Jumat (16/7/2021), dikutip dari laman Kemenag.
"Kami minta masyarakat bersabar dan tidak mudik Idul Adha tahun ini."
"Lindungi diri, keluarga dan orang di sekitar kita dari bahaya virus Covid-19," jelas Yaqut.
Baca juga: Kemenag Koordinasi dengan NU dan Muhammadiyah Imbau Masyarakat Tidak Mudik Idul Adha
Menag menegaskan, masyarakat diminta mengurangi mobilitas dan tidak mudik Idul Adha 2021.
"Tetap di wilayah masing-masing. Jaga kesehatan diri."
"Kurangi mobilitas, dan saya minta sekali lagi jangan mudik Idul Adha 1442 H," tegas dia.
Baca juga: Kapan Hari Raya Idul Adha 2021? Ini Penjelasan dan Ketentuan Pelaksanaan Shalat Idul Adha
Menurutnya, mudik Idul Adha dalam kondisi pandemi berpotensi membahayakan jiwa, dan bisa menjadi sarana penyebaran Covid-19.
Sementara itu, menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan, adalah kewajiban bersama.
"Larangan mudik Idul Adha karena pemerintah ingin melindungi seluruh warga negara agar terjaga dari penularan Covid-19," jelas Menag.
Surat Edaran soal Idul Adha 2021
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.