Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Menag Imbau Masyarakat Tak Mudik Idul Adha 2021 dan Patuhi Surat Edaran, Ini Penjelasannya

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, meminta masyarakat untuk membatasi mobilitas dan tidak mudik Idul Adha.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Menag Imbau Masyarakat Tak Mudik Idul Adha 2021 dan Patuhi Surat Edaran, Ini Penjelasannya
Kemenag.go.id
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, meminta masyarakat untuk membatasi mobilitas dan tidak mudik Idul Adha. 

Menag minta masyarakat mematuhi surat edaran Nomor SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha.

Selain itu, juga Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca juga: Puasa sebelum Idul Adha, Dilengkapi dengan Bacaan Niat, Jadwal hingga Keutamaannya

Berikut tiga poin pokok yang diatur dalam SE 17/2021:

1. Kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.

2. Penyelenggaraan malam takbiran di masjid/musala, takbir keliling, serta penyelenggaraan Salat Idul Adha di masjid/musala yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.

3. Mengatur petunjuk teknis pelaksanaan kurban, seperti berikut:

a. Dilakukan sesuai syariat Islam dalam rentang waktu yang tersedia (11-13 Dzulhijjah) agar tidak terjadi kerumunan.

Berita Rekomendasi

b. Pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia atau di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan, baik petugas maupun pihak berkurban, serta memastikan kebersihan alat.

Baca juga: Masyarakat Diingatkan Tetap Patuhi Protokol Kesehatan Saat Perayaan Idul Adha

Kementerian Agama juga menerbitkan edaran Nomor SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban 1442 H di luar wilayah PPKM.

Meski di luar wilayah PPKM Darurat, penyelenggaraan malam takbiran dan Salat Idul Adha hanya dapat diselenggarakan pada masjid/musala dengan status zona risiko penyebaran Covid-19 di zona hijau dan kuning.

Namun, tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Untuk zona merah dan oranye, meski berada di luar wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Salat Idul Adha di rumah," pungkas Menag.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Idul Adha 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas