Siapa Saja Keluarga Penerima Manfaat atau KPM ? Berikut Kriteria KPM Penerima Bansos PKH
Berikut keriteria keluarga penerima manfaat atau KPM yang menjadi penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Dalam artikel ini terdapat penjelasan mengenai siapakah yang termasuk dalam Keluarga Penerima Manfaat atau KPM.
Diketahui sebelumnya, pemerintah lewat Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan sosial kepada masyarakat melalui Program Keluarga Harapan (PKH).
PKH sendiri merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.
Lantas siapa saja Keluarga Penerima Manfaat atau KPM yang dimaksud?
Baca juga: Bansos Tunai Rp 600 Ribu, PKH, dan BPNT Cair Juli 2021, Cek Penerima Lewat cekbansos.kemensos.go.id
Baca juga: CEK Daftar Penerima Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta, Akses eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Program Keluarga Harapan
Mengutip laman Kemensos, pemerintah Indonesia sudah melaksanakan PKH sejak tahun 2007.
Pemerintah melaksanakan PKH sebagai upaya percepatan penanggulan kemiskinan.
Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.
PKH merupakan program bantuan bersyarat yang diperuntukan kepada Keluarga Miskin (KM).
Dengan adanya PKH, Keluarga Miskin (KM) didorong untuk mendapatkan akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan dan juga pendampingan.
Misi PKH adalah menurunkan tingkat kemiskinan, mengingat jumlah penduduk miskin di Indonesia terus bertambah.
PKH diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan untuk menurunkan jumlah penduduk miskin, menurunkan kesenjangan dan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Keluarga Miskin (KM) ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Seperti dikutip dari indonesiabaik.id, kriteria keluarga penerima manfaat PKH adalah keluarga miskin yang setidaknya memiliki satu syarat seperti, ibu hamil, anak usia dini 0 sampai dengan 6 tahun, penyandang disabilitas berat dan orang lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun.
Atau keluarga miskin yang memiliki setidaknya satu anak dengan pendidikan SD/Sederajat, anak dengan pendidikan SMP/Sederajat dan pendisikan anak SMA/Sederajat.
PKH juga diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Besaran Bansos PKH
Berikut besaran Bansos PKH per tahun 2021:
Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp. 3.000.000 per tahun
Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun menerima sebesar Rp. 3.000.000 per tahun
Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp. 900.000 per tahun
Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp. 1.500.000 per tahun
Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp. 2.000.000 per tahun
Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp. 2.400.000 per tahun
Lanjut Usia menerima sebesar Rp. 2.400.000 per tahun
Cara Cek Penerima Bansos PKH
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom
- Masukkan nama sesuai dengan KTP
- Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom
- Bila kode huruf tidak jelas, klik simbol 'reload' untuk mendapatkan kode baru.
- Klik cari data, hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
(Tribunnews.com/Nadya)
Berita terkait Bansos PKH