Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Status Vaksinasi Covid-19 dan Download Sertifikat Vaksinasi Secara Online di pedulilindungi.id

Cek dan download sertifikat vaksinasi Covid-19 secara online melalui pedulilindungi.id, berikut panduannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cek Status Vaksinasi Covid-19 dan Download Sertifikat Vaksinasi Secara Online di pedulilindungi.id
Freepik
Ilustrasi vaksinasi - Cek dan download sertifikat vaksinasi Covid-19 secara online melalui pedulilindungi.id, berikut panduannya. 

9. Kemudian setelah berhasil, klik " login";

10. Lalu klik kolom nama Anda yang terletak di pojok kanan atas laman Peduli Lindungi;

11. Nanti akan muncul tampilan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda telah menerima dua kali vaksinasi;

12. Kemudian, klik "Unduh Sertifikat" untuk mendownload, maka secara otomatis sertifikat vaksinasi akan terdownload.

Login Akun Peduli Lindungi - Sertifikat Vaksinasi
Login Akun Peduli Lindungi - Sertifikat Vaksinasi (Tangkap Layar pedulilindungi.id)

Baca juga: Presiden Jokowi Meminta Vaksinasi Dipercepat, 19 Juta Vaksin di Daerah Belum Dipakai

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi sesuai ketentuan dari pemerintah.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak mengunggah atau membagikan sertifikat vaksin Covid-19 di media sosial, demi keamanan data pribadi setiap masyarakat.

Dikutip dari covid.19.go.id, vaksin merupakan produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme atau bagiannya atau zat yang dihasilkannya yang telah diolah sedemikian rupa sehingga aman, yang apabila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu.

Berita Rekomendasi

Vaksin bukanlah obat, namun vaksin bekerja mendorong pembentukan kekebalan spesifik tubuh agar terhindar dari tertular ataupun kemungkinan sakit berat.

Vaksin bekerja untuk melindungi tubuh dari penyakit yang melemahkan, bahkan mengancam jiwa.

Baca juga: Vaksin Berbayar Dibatalkan Jokowi, Anggota Komisi IX DPR: Alhamdulillah 

Vaksin bekerja merangsang pembentukan kekebalan terhadap penyakit tertentu pada tubuh seseorang.

Vaksinasi hanya boleh dilakukan oleh dokter, perawat atau bidan yang memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan STR.

Sedangkan bagi orang yang sudah pernah terkonfirmasi Covid-19 dapat divaksinasi tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.

Jika setelah dosis pertama sasaran terinfeksi Covid-19 maka dosis pertama vaksinasi tidak perlu diulang tetap diberikan dosis kedua dengan interval yang sama yaitu 3 bulan sejak dinyatakan sembuh.

Baca juga: Malaysia Akan Hentikan Penggunaan Vaksin Sinovac Setelah Pasokannya Habis

Jika seseorang tidak mengetahui dirinya positif Covid-19 dan tidak ada gejala klinik yang dicurigai atau dalam kondisi sehat lalu diberikan vaksin Covid-19, secara medis tidak ada efek samping yang akan ditimbulkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas