ISI Surat Edaran dari Kemenag tentang Panduan Shalat Idul Adha dan Qurban 1442 H saat Pandemi
Berikut ini isi lengkap surat edaran yang diterbitkan oleh Kemenag tentang panduan shalat Idul Adha dan Qurban 1442 H saat pandemi Covid-19.
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Inilah panduan mengenai pelaksanaan Shalat Idul Adha dan kurban pada tahun ini.
Tahun ini, Hari Raya Idul Adha 1442 H jatuh pada 20 Juli 2021.
Dikutip dari kemenag.go.id, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan panduan penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Qurban 1442 H di saat Pandemi Covid-19.
Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama, SE. 15 Tahun 2021.
Baca juga: BACAAN Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah sebelum Idul Adha, Dilengkapi dengan Jadwal dan Keutamaannya
Baca juga: Terbitkan Seruan Gubernur, Anies Larang Takbir Keliling dan Minta Warga Salat Idul Adha dari Rumah
Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19.
Menag juga menerangkan, penerapan protokol kesehatan secara ketat ini untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru.
Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Qurban 1442 H saat Pandemi Covid-19:
1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Iduladha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10% dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
b. Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.
c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/ musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/musala.
2. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan;
3. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat;
4. Dalam hal Salat Hari Raya Iduladha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.