Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ISI Surat Edaran dari Kemenag tentang Panduan Shalat Idul Adha dan Qurban 1442 H saat Pandemi

Berikut ini isi lengkap surat edaran yang diterbitkan oleh Kemenag tentang panduan shalat Idul Adha dan Qurban 1442 H saat pandemi Covid-19.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Sri Juliati
zoom-in ISI Surat Edaran dari Kemenag tentang Panduan Shalat Idul Adha dan Qurban 1442 H saat Pandemi
Freepik
Ilustrasi sholat - Simak isi surat edaran yang diterbitkan oleh Kemenag tentang panduan shalat Idul Adha dan Qurban 1442 H dalam artikel ini 

e. Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di ternpat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

6. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Hari Raya Idul Adha

Sebelum menggelar Salat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/musala wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali;

7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

(Tribunnews.com/Nadya)

Berita terkait Hari Raya Idul Adha

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas