Muhadjir Sebut Indonesia Darurat Militer dalam Tangani Pandemi, Fadli Zon: Ngawur, Mana Militernya?
Fadli Zon kritik pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendy yang menyebut Indonesia Darurat Militer: Ngawur Mana Militernya?
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPRI RI Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon mengkritik pernyataan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.
Dalam pernyataannya, Muhadjir menyebut Indonesia berada di kondisi darurat militer dalam menangani pandemi Covid-19.
Melalui akun Twitter--nya, @fadlizon, Fadli Zon menilai pernyataan Muhadjir asal-asalan alias ngawur.
Ia menyesalkan penggunaan istilah darurat militer dalam pernyataan Menko PMK ini.
Baca juga: Presiden Minta Semua Menteri Harus Punya Sense of Crisis di Tengah PPKM Darurat
"Pernyataan ini ngawur, kok bisa mengatakan sekarang darurat militer. Mana militernya ?" tulis Fadli Zon, Sabtu (17/7/2021).
Menurutnya, pernyataan dari Muhadjir menambah bukti, koordinasi pemerintah penanganan Covid-19 yang kurang.
"Sirkus pernyataan ini hanya menambah daftar kurangnya konsep n pengetahuan elementer plus koordinasi penanganan covid," katanya.
Selain Fadli Zon, kritik juga datang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Baca juga: Ketua DPR Minta Pemerintah Sampaikan Evaluasi PPKM Darurat
Wakil Ketua PKS Sukamta, pernyataan Menko PMK ngawur dan semakin menunjukkan pemerintah masih gagal membangun koordinasi di internal mereka.
"Sudah hampir satu setengah tahun pandemi covid, masih saja pejabat pemerintah buat pernyataan-pernyataan yang membingungkan dan tidak punya pijakan hukum yang jelas," katanya kepada Tribunnews, Minggu (17/7/2021).
Menurutnya, ini bisa mengacaukan upaya penanganan pandemi secara komprehensif karena masyarakat akan dibingungkan dengan istilah-istilah yang tidak jelas maksudnya.
Menurut Sukamta, istilah darurat militer punya definisi tersendiri yang dijelaskan dalam Perpu 23 Tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya
Sementara jika saat ini dinyatakan sebagai darurat militer, berdasar UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) setiap mobilisasi TNI POLRI harus dengan persetujuaan DPR.
"Sampai sekarang tidak pernah DPR dimintai persetujuan soal mobilisasi TNI. Jadi, jangan asal menggunakan istilah, karena ada konsekuensi hukumnya," katanya.