Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lafadz Bacaan Takbiran Idul Adha, Berikut Waktu Pelaksanaan Takbir dan Tata Caranya

Melakukan kumandang takbir atau takbiran pada hari raya Idul Adha adalah sesuatu yang disyariatkan oleh agama.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Daryono
zoom-in Lafadz Bacaan Takbiran Idul Adha, Berikut Waktu Pelaksanaan Takbir dan Tata Caranya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Warga dan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memukul bedug saat malam takbiran di depan Kantor DPP PPP, Jakarta, Selasa (5/7/2016). - Dimasa pandemi covid-19 seperti di tahun ini, tata cara takbiran idul adha harus dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Malam Takbiran diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Jemaah malam takbiran wajib dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);

b. Malam takbiran hanya boleh diikuti oleh jemaah dengan usia 18 (delapan belas) s.d. 59 (lima puluh sembilan) tahun;

c. Malam takbiran hanya dapat diselenggarakan pada masjid/mushalla dengan status zona risiko penyebaran Covid-19 zona hijau dan zona kuning;

d. Masjid/mushalla yang menyelenggarakan malam takbiran wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun), hand sanitizer, sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, masker medis, menerapkan pembatasan jarak dan memastikan tidak ada kerumunan, serta melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah penyelenggaraan malam takbiran;

e. Malam takbiran hanya dapat diikuti oleh jemaah masjid/mushalla dari warga setempat dengan ketentuan maksimal 10 (sepuluh) persen dari kapasitas ruangan, dengan pengaturan bergantian maksimal 5 (lima) jemaah;

f. Takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, DILARANG dilaksanakan di semua zona risiko penyebaran Covid-19; g. Pelaksanaan malam takbiran di masjid/mushalla paling lama 1 (satu) jam dan harus diakhiri maksimal pukul 22:00 waktu setempat; dan

Berita Rekomendasi

h. Jemaah yang mengikuti takbiran wajib pulang ke rumah/kediaman masing-masing seusai penyelenggaraan malam takbiran.

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas