Lafadz Bacaan Takbiran Idul Adha, Berikut Waktu Pelaksanaan Takbir dan Tata Caranya
Melakukan kumandang takbir atau takbiran pada hari raya Idul Adha adalah sesuatu yang disyariatkan oleh agama.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Daryono
Malam Takbiran diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jemaah malam takbiran wajib dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
b. Malam takbiran hanya boleh diikuti oleh jemaah dengan usia 18 (delapan belas) s.d. 59 (lima puluh sembilan) tahun;
c. Malam takbiran hanya dapat diselenggarakan pada masjid/mushalla dengan status zona risiko penyebaran Covid-19 zona hijau dan zona kuning;
d. Masjid/mushalla yang menyelenggarakan malam takbiran wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun), hand sanitizer, sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, masker medis, menerapkan pembatasan jarak dan memastikan tidak ada kerumunan, serta melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah penyelenggaraan malam takbiran;
e. Malam takbiran hanya dapat diikuti oleh jemaah masjid/mushalla dari warga setempat dengan ketentuan maksimal 10 (sepuluh) persen dari kapasitas ruangan, dengan pengaturan bergantian maksimal 5 (lima) jemaah;
f. Takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, DILARANG dilaksanakan di semua zona risiko penyebaran Covid-19; g. Pelaksanaan malam takbiran di masjid/mushalla paling lama 1 (satu) jam dan harus diakhiri maksimal pukul 22:00 waktu setempat; dan
h. Jemaah yang mengikuti takbiran wajib pulang ke rumah/kediaman masing-masing seusai penyelenggaraan malam takbiran.
(Tribunnews.com/Tio)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.