Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lafadz Bacaan Takbiran Idul Adha, Berikut Waktu Pelaksanaan Takbir dan Tata Caranya

Melakukan kumandang takbir atau takbiran pada hari raya Idul Adha adalah sesuatu yang disyariatkan oleh agama.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Daryono
zoom-in Lafadz Bacaan Takbiran Idul Adha, Berikut Waktu Pelaksanaan Takbir dan Tata Caranya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Warga dan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memukul bedug saat malam takbiran di depan Kantor DPP PPP, Jakarta, Selasa (5/7/2016). - Dimasa pandemi covid-19 seperti di tahun ini, tata cara takbiran idul adha harus dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Melakukan kumandang takbir atau takbiran pada hari raya Idul Adha adalah sesuatu yang disyariatkan oleh agama.

Namun di masa pandemi covid-19 seperti saat ini, tata cara takbiran harus dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Kemenag telah menerbitkan edaran No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meminta agar masyarakat melaksanakan takbiran dan Salat Idul Adha dilaksanakan di rumah masing-masing.

Takbiran keliling, dalam bentuk arak-arakan, baik menggunakan kendaraan maupun jalan kaki, ditiadakan.

Sedangkan untuk wilayah yang tak diberlakukan PPKM maka tetap harus menerapkan protokol kesehatan.

Takbiran di rumah saja ini dimaksutkan sebagai salah satu langkah untuk melindungi masyarakat dari persebaran Covid-19.

Berita Rekomendasi

Kapan Mulai Takbiran Idul Adha?

Terkait dengan takbiran, ada beberapa hal yang perlu diketahui terkait pengumandangan takbir di hari raya Idul Adha.

Buya Yahya dalam sebuah ceramahnya yang disiarkan di kanal YouTube Al-Bahjah TV menerangkan, takbir dalam hari raya ada dua, yakni takbir mursal dan takbir muqayyad.

Takbir mursal yakni takbir yang dikumandangkan tidak mengikat waktu dan tempat, dimanapun serta kapanpun bisa dilakukan sepanjang waktu tersebut.

Adapun takbir muqayyad, adalah takbir yang mengiringi waktu khusus, yakni dilakukan untuk mengiringi shalat fardhu maupun sunnah.

Pada Idul Fitri, takbir yang dikumandangkan adalah takbir mursal.

Takbir mursal dimulai dari terbenamnya matahari pada akhir ramadhan hingga khatib selesai khutbah pada salat Id.

Berbeda dengan hari raya Idul Adha, yang mana berlaku takbir mursal dan takbir muqayyad.

Pada takbir mursal Idul Adha, dilakukan setelah matahari terbenam pada tanggal 9 Dzulhijjah hingga khatib selesai khutbah pada salat Id.

Sedangkan untuk takbir muqayyad dikumandangkan mulai dari subuh dari tanggal 9 Dzulhijjah, mulai dilakukannya Puasa Arafah hingga setelah asar pada akhir hari Tasrik atau 13 Dzulhijjah.

Dengan demikian, bisa dikatakan pada saat hari raya Idul Fitri, umat muslim mengkumandangkan takbir mursal.

Sedangkan pada hari raya Idul Adha, umat muslim mengkumandangkan takbir mursal dan takbir muqayyad.

Bagaimana lafaz takbir ied yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah?

Antara takbir mursal dan takbir muqayyad, keduanya tidak ada perbedaan lafadz.

Muhammadiyah dalam situs resminya menjelaskan, lafadz takbir ’Ied yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah saw adalah:

a. Lafadz takbir ‘Ied seperti disandarkan kepada Ibn Mas’ud, ‘Umar ibn al-Khattab dan ‘Ali ibn Abi Thalib, di antaranya adalah sebagai berikut:

اَللهُ أًكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ اْلحَمْدُ.

“Allahu akbar allahu akbar, la ilaha illallah wallahu akbar alllahu akbar walillahil hamd”

Artinya: “Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Tiada Tuhan melainkan Allah dan Allah Maha Besar, Allah Maha Besar dan bagi Allah-lah segala puji.”

Lafaz tersebut berdasar berdasarkan hadits riwayat Ibn Abi Syaibah, Mushannaf, tahqiq: Kamal al-Hut, juz 1 hlm 490 no. 5650, 5651, 5653. Ibn al-Mundzir, Al-Awshat, juz 7, hlm 22 no: 223, hlm 23, 24, 25 no:224, 225, 226)

Ucapan Allahu Akbar dalam takbir ‘Ied pada redaksi hadits di atas jelas hanya diucapkan dua kali, tidak tiga kali.

b. Lafadz takbir ‘Ied sesuai hadits riwayat Abdur Razaq dari Salman dengan sanad yang shahih, yang mengatakan:

كَبِّرُوْا، اَللهُ أًكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا

Artinya: “Bertakbirlah: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Sungguh Maha Besar. (lihat ash-Shan’aniy, Subul as-Salam, Juz II: 76)

كَبِّرُوْا، اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا

Artinya: “Bertakbirlah: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Sungguh Maha Besar. (lihat al-Baihaqi,Sunan al-Kubra, Juz III: 316)

Baca: Bagaimana Hukum Itikaf di Masjid saat Pandemi Corona? Begini Anjuran dari Ustaz

Baca: Tuntunan Shalat Idul Fitri di Rumah Sendiri dan Berjamaah, Lengkap Hukum & Pelaksanaan Khutbah

Sementara itu, ada pula bacaan takbir yang lebih panjang lagi, yaitu Allahu Akbar Kabira wal-hamdu lil-Lahi katsira… dan seterusnya sampai wa lau karihal-kafirun, musyrikun dan lain-lain.

Berikut lafal lengkapnya.

اللّه أكْبَرُ كَبيراً، والحَمْدُ لِلَّهِ كَثيراً، وَسُبْحانَ اللَّهِ بُكْرَةً وأصِيلاً، لا إِلهَ إِلاَّ اللَّهُ، وَلا نَعْبُدُ إِلاَّ إِيَّاهُ مُخْلِصِينَ لَهُ الدينَ وَلَوْ كَرِهَ الكافِرُون، لا إِلهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ، صَدَقَ وَعْدَهُ، وَنَصَرَ عَبْدَهُ، وَهَزَمَ الأحْزَابَ وَحْدَهُ، لا إِلهَ إِلاَّ اللّه واللَّهُ أكْبَرُ

“Allahu akbar kabira, wal hamdulillahi katsira, wa subhanallahi bukrataw wa ashila, la ilaha illallah, wa la na’budu iyyahu mukhlisina lahud din, wa law karihal kafirun, la ilaha illlallah wahdah, shadaqa wa’dah, wa nashara ‘abdah, wa hazamal ahzab wahdah, la ilaha illallah wallahu akbar”

Namun demikian, Muhammadiyah berpendapat, belum menemukan dasar atau dalil yang secara jelas menuntunkan bertakbir hari raya dengan lafaz demikian.

Di sisi lain, lafal takbir yang panjang tersebut ditemukan dalam hadis yang menunjukkan bacaan zikir pada akhir pelaksanaan shalat.

Selain itu, juga ditemukan pada sebuah hadist yang berkaitan dengan kepulangan Rasulullah dari perang, haji atau umrah.

Lafadz-lafadz yang terkandung dalam kedua hadis tersebut bukan dikhususkan untuk dibaca sebagai lafadz takbir pada hari raya Idul Fitri maupun Idul Adha.

Baca juga: Kapan Hari Raya Idul Adha 2021? Berikut Penjelasan dari Kemenag Beserta Aturan Pelaksanaannya

Ketentuan Takbiran di Wilayah Non PPKM 

Malam Takbiran diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Jemaah malam takbiran wajib dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);

b. Malam takbiran hanya boleh diikuti oleh jemaah dengan usia 18 (delapan belas) s.d. 59 (lima puluh sembilan) tahun;

c. Malam takbiran hanya dapat diselenggarakan pada masjid/mushalla dengan status zona risiko penyebaran Covid-19 zona hijau dan zona kuning;

d. Masjid/mushalla yang menyelenggarakan malam takbiran wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun), hand sanitizer, sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, masker medis, menerapkan pembatasan jarak dan memastikan tidak ada kerumunan, serta melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah penyelenggaraan malam takbiran;

e. Malam takbiran hanya dapat diikuti oleh jemaah masjid/mushalla dari warga setempat dengan ketentuan maksimal 10 (sepuluh) persen dari kapasitas ruangan, dengan pengaturan bergantian maksimal 5 (lima) jemaah;

f. Takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, DILARANG dilaksanakan di semua zona risiko penyebaran Covid-19; g. Pelaksanaan malam takbiran di masjid/mushalla paling lama 1 (satu) jam dan harus diakhiri maksimal pukul 22:00 waktu setempat; dan

h. Jemaah yang mengikuti takbiran wajib pulang ke rumah/kediaman masing-masing seusai penyelenggaraan malam takbiran.

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas