Petugas Lapas Depok yang Diringkus Polisi karena Konsumsi Narkoba adalah Kepala Rutan
Anton alias A yang diringkus jajaran Polres Metro Jakarta Barat ternyata merupakan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Depok
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dodi Esvandi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Depok bernama Anton alias A yang diringkus jajaran Polres Metro Jakarta Barat ternyata merupakan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Depok.
Kabar tersebut diketahui berdasarkan surat yang beredar yang ditujukan untuk Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
Di mana dalam surat tersebut tertulis bahwa pada Senin 28 Juni 2021 pihak Polres Metro Jakarta Barat telah melakukan penangkapan kepada seorang wanita yang diduga melibatkan kepala Rutan Kelas I Depok yakni pelaku A.
"Setelah dilakukan pengembangan Polres Metro Jakarta Barat melakukan penangkapan kepada Kepala Rutan Kelas I Depok a.n Anton, A.md.I.P, SH, MH di perumahan Slipi dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1/2 gram," tulis tersebut yang dilihat Tribunnews.com, Minggu (18/7/2021).
Baca juga: Polisi Ringkus Petugas Lapas Kota Depok Karena Kedapatan Mengonsumsi Narkoba Jenis Sabu
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti saat dikonfirmasi.
Rika menyebut kalau saat ini pelaku telah dinonaktifkan sebagai Kepala Rutan Kelas I Depok.
"Betul (pelaku adalah Kepala Rutan) dan sudah dinonaktifkan," tutur Rika.
Rika menyebut bahwa pihaknya yakni Kemenkumham telah menyerahkan penanganan kasus Anton kepada kepolisian.
Bahkan penahanan terhadap Anton juga kata Rika sudah dilakukan sejak 25 Juni 2021.
"Penahanan sudah dari tanggal 25 Juni," tukasnya.
Diketahui, Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat mengungkap penangkapan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kota Depok yang didapati mengonsumsi narkoba
Baca juga: Musnahkan 3,6 ton Sabu, Dirjenpas: Pemasyarakatan Selalu Dukung Upaya Perangi Narkoba
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku berinisial A itu dilakukan pihaknya pada Jumat 25 Juni 2021 lalu.
"Diamankan sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah kamar kos di daerah Slipi, Jakarta Barat," ucap Ronaldo kepada awak media, Minggu (18/7/2021).