Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petugas Lapas Depok yang Diringkus Polisi karena Konsumsi Narkoba adalah Kepala Rutan

Anton alias A yang diringkus jajaran Polres Metro Jakarta Barat ternyata merupakan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Depok

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Petugas Lapas Depok yang Diringkus Polisi karena Konsumsi Narkoba adalah Kepala Rutan
IST
ILUSTRASI 

Dari hasil cek urine yang dilakukan, pelaku A dinyatakan positif Narkotika jenis Amphetamine, Methamphetamine dan Benzo.

Kepada Polisi, pelaku mengakui mendapatkan narkotika tersebut dari tersangka M yang juga sudah diamankan pada 28 Juni lalu.

"Tersangka A mengenal tersangka M sejak tahun 2009 saat tersangka M menjadi Napi di Lapas tempat tersangka A bekerja," kata Ronaldo.

Dari tangan pelaku A, polisi mengamankan 1 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,52 gram, 1 buah alat hisap Narkotika Jenis Sabu berupa Cangklong dan bong bekas sisa pakai, 4 butir Obat Aprazolam dan 1 unit Handphone sebagai barang bukti.

Baca juga: Nia Ramadhani Merasa Bersalah Konsumsi Sabu, Sensitif dan Tertekan Terima Sanksi Sosial

Terhadap tersangka A dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

"Tersangka A telah dilakukan penahanan sejak tanggal 28 Juni 2021," ucap Ronaldo.

Dalam penanganan perkara ini, kata Ronaldo pihaknya yakni Satresnarkoba Polrestro Jakbar juga telah berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Ditjen Lapas.

Berita Rekomendasi

"Perkembangan saat ini penyidik telah melengkapi dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas