Realisasi Anggaran Covid-19 Masih Rendah, Mendagri Tegur 19 Provinsi
Surat teguran tertulis ini termasuk salah satu surat teguran yang keras, karena jarang dikeluarkan.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan masih ada realisasi anggaran daerah dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 yang masih rendah, termasuk terkait insentif tenaga kesehatan.
Berdasarkan hasil monitoring Kemendagri diterima data ada 19 provinsi yang harus dilayangkan surat teguran tertulis karena realisasi anggarannya belum berubah.
"Hari Sabtu ini kami menyampaikan surat teguran tertulis kepada 19 provinsi," kata Tito pada konferensi pers Sabtu (18/7/2021).
Adapun 19 provinsi tersebut yakni, Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat.
Kemudian Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.
Mendagri menegaskan surat teguran tertulis ini termasuk salah satu surat teguran yang keras, karena jarang dikeluarkan.
Menurutnya dengan dikeluarkan surat teguran itu agar kepala daerah dapat memahami ada sejumlah dana yang diperuntukan bagi penanganan Covid-19 di daerah.
Baca juga: Satgas Covid-19 Keluarkan Surat Edaran Untuk Antisipasi Peningkatan Kasus Pada Libur Idul Adha
"Uangnya ada, tapi belum direalisasikan untuk kegiatan penanganan Covid-19, untuk insentif tenaga kesehatan, dan lainnya. Ini supaya kepala daerah memahami, karena bisa saja kepala daerah tidak tahu, karena yang lebih paham adalah Bapeda atau badan keuangannya atau BPKAD," ujarnya.
Dengan dikeluarkannya surat teguran resmi tersebut diharapkan kepala daerah dapat segera menyalurkan realokasi yang disampaikan Menteri Keuangan sebesar 8 persen.
Termasuk terkait insentif tenaga kesehatan dan dana bantuan operasional kesehatan tambahan yang bisa digunakan dalam rangka penanganan pandemic covid-19.
Mendagri juga mengeluarkan surat edaran pada Sabtu (18/7/2021), yang isinya menyampaikan arahan kepada jajaran Satpol PP, evaluasi regular, dan penyaluran bantuan pada masyarakat yang kesulitan ekonomi.
"Tidak hanya tindak tegas, kemudian juga ada bantuan, baik dalam bentuk masker, sembako, suplemen atau makanan sehat, hand sanitizer dan lainnya. SE ini kami edarkan kepada kepala daerah malam ini dan akan kami lakukan monitoring," ungkapnya.