SYARAT Bagi Seorang Muslim yang Ingin Berkurban, Ini Hewan yang Boleh Digunakan untuk Kurban
Berikut ini penjelasan mengenai syarat bagi seorang Muslim yang ingin berkurban, lengkap beserta hewan yang boleh digunakan untuk kurban.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Seluruh umat Muslim akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 pada Selasa, 20 Juli 2021.
Hari Raya Idul Adha juga akan disertai penyembelihan hewan kurban.
Dikutip dari Buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh Ust. M. Syukron Maksum, menyembelih hewan kurban merupakan amal saleh yang paling utama.
Ibunda 'Aisyah radhiyallahu'anha menceritakan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Idul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (kurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya." (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim).
Baca juga: Hari Raya Idul Adha Jatuh pada 20 Juli 2021, Ini Bacaan Niat Puasa Arafah & Keutamaan Menjalankannya
Baca juga: Tata Cara Shalat Idul Adha Lengkap dengan Bacaan Niat dan Takbir
Lantas apa saja syarat bagi seorang Muslim yang ingin berkurban?
Berikut penjelasan dari Ustaz M. Hasbullah Agus Sumarno selaku Penyuluh Agama Islam Kemenag Surakarta.
Syarat bagi seorang Muslim yang ingin berkurban:
1. Harus beragama Islam
Syarat pertama adalah harus yang beragama Islam.
Jika Non Islam dan dia ingin berkurban, otomatis itu tidak disebut berkurban, namun hanya menyembelih biasa.
2. Mumayyiz
Mumayyiz artinya sudah dewasa, sudah baligh, dan sudah bisa membedakan mana yang baik dan buruk.
Jika seseorang belum baligh, maka tidak wajib untuk berkurban.
3. Mampu
Mampu yang dimaksud adalah mampu untuk membeli hewan kurban tersebut, baik itu kambing, sapi, maupun onta.
4. Secara Ekonomi dan Rohani Mampu
Seseorang dinyatakan boleh berkurban jika dilihat secara kondisi ekonomi dan rohani mampu.
5. Menjalankan Rukun Berkurban
Menjalankan rukun berkurban yakni berpuasa dan disunnahkan berkurban tepat pada hari yang telah ditentukan (Hari Raya Idul Adha dan 3 hari setelahnya).
Baca juga: 6 Amalan Sunnah saat Idul Adha: Mengumandangkan Takbir, Tidak Makan Sebelum Salat, Berkurban
Baca juga: Bacaan Doa dan Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban, Lengkap dengan Syaratnya
Hewan yang Boleh Digunakan untuk Kurban
Hewan kurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul Al An'aam (hewan ternak tertentu) yakni unta, sapi, atau kambing dan tidak boleh selain itu.
Bahkan jika ada seseorang yang berkurban dengan jenis hewan lain yang lebih mahal daripada jenis ternak tersebut, maka kurbannya tidak sah.
Allah berfirman, "Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berkurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezeki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an'aam)," (QS. al-Hajj: 34)
(Tribunnews.com/Latifah)