Greenpeace Bingung Dengan Sikap KPK, Tempo Hari Memberikan Apresiasi Sekarang Buat Laporan Polisi
Greenpeace Indonesia bingung terhadap sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Greenpeace Indonesia bingung terhadap sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sikap yang dimaksud yaitu mengenai laporan yang dibuat KPK ke Polres Jakarta Selatan terkait peristiwa penyinaran laser ke Gedung Merah Putih pada Senin (28/6/2021) malam.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Asep Komaruddin mengaku baru mendengar pelaporan itu.
"Ya terkait ini (pelaporan ke polisi, red) kami baru dapat kabar dari teman-teman jurnalis malah, dan kami belum tahu kalau dilaporkan," kata Asep kepada Tribunnews.com, Senin (19/7/2021).
Pihak Greenpeace Indonesia, lanjut Asep, belum menerima surat pelaporan.
Padahal, ia menekankan, KPK sempat menyatakan apresiasi terhadap peristiwa laser tersebut.
"Agak bingung juga dilaporkan terkait apanya, kalau terkait aktivitas laser yang tempo hari itu, agak aneh juga karena sebelumnya setelah aksi kan ada pernyataan dari Plt Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri yang meresponnya dan mengapresisasi karena dianggap sebagai dukungan terhadap pemberantasan korupsi," kata Asep.
KPK Lapor ke Polisi
Apa yang dikatakan Asep terkait perubahan sikap KPK memang benar adanya.
KPK baru saja melaporkan peristiwa penembakan sinar laser yang dilakukan sejumlah aktivis itu ke Polres Jakarta Selatan.
Ali menerangkan, pelaporan dilakukan melalui tim biro umum.
Baca juga: Hari Anak Nasional, Wakil Ketua KPK: Anak-anak Adalah Agen Pelopor Kejujuran
"Terkait peristiwa penyinaran laser ke arah Gedung KPK pada tanggal 28 Juni 2021 sekitar pukul 19.05 WIB oleh pihak ekternal, benar, KPK melaui biro umum telah melakukan koordinasi dan pelaporan kepada Polres Jakarta Selatan," terang Ali dalam keterangannya, Senin (19/7/2021).
Ali menjelaskan, pelaporan dilakukan karena komisi antikorupsi menilai telah ada potensi kesengajaan melakukan gangguan ketertiban dan kenyamanan operasional perkantoran KPK sebagai objek vital nasional yang dilakukan pihak eksternal tersebut.