Panduan Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban dari Kemenag: Wajib Terapkan Prokes dan Kebersihan
Berikut ketentuan penyembelihan hewan kurban yang telah dirangkum Tribunnews dari laman resmi Kemenag.go.id.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Hari Raya Idul Adha 1442 H masih dilaksanakan dalam kondisi pandemi Covid-19.
Terlebih pada pelaksanaan Idul Adha, Selasa (20/7/2021) besok, sejumlah wiayah di Indonesia khususnya Jawa dan Bali masih dalam masa PPKM Darurat.
Untuk itu, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan penyembelihan hewan qurban di masa PPKM Darurat.
Berikut ketentuan penyembelihan hewan kurban yang telah dirangkum Tribunnews dari laman resmi Kemenag.go.id:
Baca juga: Tata Cara Shalat Idul Adha di Rumah Berjamaah dengan Keluarga, Lengkap dengan Naskah Khutbah
Pelaksanaan Kurban
Pelaksanaan qurban wajib memenuhi ketentuan:
Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih.
Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan qurban.
Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).
Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:
Baca juga: Bacaan Takbiran versi Panjang dan Pendek Idul Adha 2021, Berikut Amalan Sunah yang Bisa Dilakukan
Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:
- Melaksanakan pemotongan hewan qurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik.
- Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan qurban.
- Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan
pengemasan daging. - Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak.
- Petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk
meminimalkan kontak fisik dengan penerima.
Baca juga: Bacaan Doa dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban, Berikut Waktu Penyembelihannya
Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban:
- Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).
- Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan.
- Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.
- Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Baca juga: Anggota DPR Imbau Panitia Pelaksana Pemotongan Hewan Kurban Perhatikan Prokes
- Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah.
- Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
Penerapan Kebersihan Alat
Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan.
Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)