Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Diminta Tidak Melakukan Perubahan PP Nomor 109/2012, Sebaiknya Fokus Tangani Covid-19

Pengendalian kasus aktif Covid-19 dan pertumbuhan ekonomi nasional memiliki keterkaitan yang sangat erat.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pemerintah Diminta Tidak Melakukan Perubahan PP Nomor 109/2012, Sebaiknya Fokus Tangani Covid-19
Ist
Dosen dan Peneliti FEB UB Imaninar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pengendalian kasus aktif Covid-19 dan pertumbuhan ekonomi nasional memiliki keterkaitan yang sangat erat.

Semakin cepat pemerintah dapat menurunkan jumlah pasien terinfeksi Virus Corona dan melindungi Keselamatan rakyatnya, kepercayaan pelaku ekonomi internasional akan cepat pulih.

Otomatis mempercepat pula pertumbuhan ekonomi nasional.

Namun bila sebaliknya, kita akan mengalami resesi yang berkepanjangan.

Untuk itu, saat ini sebaiknya pemerintah fokus pada penyelamatan rakyat yang tengah terpapar Covid-19 maupun masyarakat yang kekurangan pangan dan semakin miskin karena adanya program pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang membatasi ruang gerak ekonomi.

Pemerintah tidak perlu melakukan perubahan perubahan atas peraturan pemerintah (PP) yang sudah dibuat sebelumnya seperti PP No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Baca juga: Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau Dinilai Bisa Tekan Variasi Harga Rokok

Hal tersebut disampaikan dosen dan peneliti Pusat Pengkajian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya, Imanina dan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Makananan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPRTMM-SPSI) Sudarto secara daring, kepada pers kemarin di Jakarta.

Berita Rekomendasi

“ Adanya kebijakan PPKM tersebut memberikan dampak pada penurunan pertumbuhan di berbagai sektor ekonomi, termasuk sektor industri hasil tembakau. Pemerintah sebaiknya fokus pada penurunan angka penularan Covid 19 sekaligus melindungi kehidupan ekonomi masyarakat kecil yang terganggu karena adanya PPKM Darurat,” papar Dosen dan Peneliti FEB UB Imaninar.

Lebih lanjut Imaninar menjelaskan, akan jauh lebih bijak jika pemerintah dan seluruh pelaku di berbagai sektor ekonomi saling bergotong-royong agar laju penyebaran Covid 19 dapat segera terkendali.

Tekanan ekonomi yang muncul akibat pandemi yang belum juga usai, diderita pula oleh sektor industri hasil tembakau (IHT).

IHT juga mengalami pertumbuhan negatif pada tahun 2020.

Industri pengolahan tembakau tercatat minus 5,78% sepanjang tahun 2020.

Penurunan terbesar terjadi pada kuartal II-2020 sebesar minus 10,84%, di mana ketika itu diberlakukan PSBB.

“Hal tesebut dapat menjadi gambaran bagi pemerintah saat ini, bahwa berbagai kebijakan berkaitan dengan IHT alangkah lebih bijak jika ditunda atau dipertimbangkan kembali demi keberlangsungan IHT. Oleh sebab itu, rencana pemerintah dalam merevisi PP No.109/2012 hendaknya perlu dikaji dan dipertimbangkan kembali demi keberlangsungan IHT," ujarnya.

"Mengingat IHT adalah salah satu industri yang memiliki kontribusi besar bagi perekonomian nasional, bahkan ketika di masa pandemic Covid 19 sekalipun, IHT masih berperan besar dalam menyelamatkan perekonomian nasional,” papar Imaninar menambahkan.

Lebih lanjut Imaninar, menyampaikan cukai merupakan penyumbang terbesar ketiga terhadap penerimaan pajak negara. Kontribusi terbesar penerimaan cukai berasal dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) dengan rata-rata kontribusi sebesar 11% terhadap total penerimaan nasional.

Bahkan, pada tahun 2020 (ketika terjadi pandemi) meskipun laju pertumbuhan industri pengolahan tembakau mengalami keterpurukan, namun kontribusi CHT terhadap total penerimaan nasional mencapai 13%.

“Kenaikan kontribusi cukai tersebut tak lain akibat menurunnya penerimaan negara yang berasal dari pajak. Hal ini menunjukkan bahwa cukai – yang didominasi oleh CHT – menjadi penyelamat ekonomi nasional di masa pandemic,” ujar Imaninar.

Pemerintah seharusnya tidak merevisi PP No 109/2012 yang dapat merugikan IHT.

Pemerintah justru perlu mensupport IHT, industri yang menghasilkan produk kretek yang memiliki nilai kebudayaan dan juga merupakan salah satu sektor yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional.

“Apapun yang menjadi latar belakang sebuah kebijakan, hendaknya pertimbangan terhadap kepentingan kesejahteraan bangsa serta keberlangsungan kondisi ekonomi nasional haruslah menjadi pertimbangan yang paling utama di atas kepentingan lainnya,” papar Imaninar

Pendapat senada disampaikan Ketua FSP RTMM – SPSI Sudarto.

Menurutnya, rencana pemerintah merevisi PP No. 109/2012 hanya akan menambah beban masyarakat pekerja bukan hanya di sektor IHT tapi juga periklanan dan penyiaran.

Menurutnya PP tersebut sudah dibuat pemerintahan sebelumnya lewat kajian yang matang dan dapat diterima semua pihak. Baik kalangan kesehatan, pekerja maupun pelaku IHT.

Karena itu, sudah semestinya disaat rakyat sedang disibukkan oleh tingginya jumlah anggota yang sakit maupun meninggal karena terjangkit Covid, pemerintah lebih fokus pada penyelamatan rakyat dari bahaya Covid 19.

“Rencana Pemerintah untuk merevisi PP No. 109 tahun 2012 di tengah kondisi ganasnya dampak Covid-19 merupakan hal ironis. Bagi kami, FSP RTMM-SPSI, Pemerintah seharusnya tetap berupaya maksimal menyelamatkan masyarakat dan tidak membuat gaduh IHT yang amat terdampak oleh pandemi Covid-19,” tegas Ketua FSP RTMM – SPSI Sudarto.

Menurut Sudarto Ketentuan-ketentuan dalam PP No. 109 tahun 2012 sudah amat membatasi gerak IHT.

Namun demikian, karena sudah melalui proses yang cukup Panjang dan disepakati bersama, pihak IHT Menerima. Namun kenyataannya, Pemerintah tidak fokus melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut tapi membuat ketentuan-ketentuan baru.

“Banyak ketentuan dalam PP No. 109 tahun 2012 yang belum dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah. Misalnya edukasi tentang dampak negatif merokok bagi perokok pemula. Pemerintah fokus membatasi industrinya tapi melalaikan tugasnya mengedukasi masyarakat. Jadi ketentuan-ketentuan yang ada dijalankan dulu; bukan dengan cara merubah ketentuan yang ada,” tegas Sudarto

Menurut Sudarto, pemerintah sangat diharapkan membuat regulasi terkait IHT dengan memperhatikan eksistensi produk khas Indonesia, kemampaun industri, daya beli masyarakat dan kelangsungan pekerjaan bagi anak-anak bangsa.

“Kami yakin dengan cara ini IHT akan semakin memberi kontribusi bagi negara dan lebih menjamin kelangsungan pekerjaan bagi penghidupan semua pemangku kepentingan dalam industri ini dari hulu hingga hilir,” papar Sudarto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas