Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSI Minta Ada Batas Atas Biaya Kremasi Korban Covid-19

Pemerintah diminta segera menetapkan batas atas biaya kremasi korban Covid-19, karena banyak oknum yang coba menangguk keuntungan di tengah pandemi.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in PSI Minta Ada Batas Atas Biaya Kremasi Korban Covid-19
Net
ilustrasi ruang kremasi modern 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta pemerintah membantu proses kremasi jenazah korban Covid-19 di Jawa dan Bali yang dibelakukan PPKM Darurat

Terutama agar biayanya terjangkau. 

“Tutup celah bagi oknum-oknum yang coba menangguk keuntungan terlalu banyak dengan menerapkan biaya yang luar biasa mahal. Pemerintah dalam hal ini bisa menetapkan batas atas biaya kremasi,” kata Wakil Sekjen DPP PSI Danik Eka Rahmaningtiyas, dalam keterangan tertulis, Senin (19/7/2021). 

Baca juga: Warga Mengeluh Biaya Paket Kremasi Jenazah Covid-19 Capai Rp 65 Juta, Ini Respon Pemprov DKI Jakarta

Danik menegaskan dalam pengamatan PSI, praktik-praktik pemberlakuan biaya yang sangat mahal itu terjadi di sejumlah tempat.

Pemerintah harus segera bertindak.

“Jangan sampai keluarga korban berulang kali menderita. Oknum-oknum itu harus diberantas dengan penetapan batas atas. PSI mengecam keras para oknum yang mengambil keuntungan di saat pandemi begini,” lanjut Danik.

Baca juga: Ditangkap di Kamar Kos, Oknum Petugas Lapas Depok Dapat Sabu dari Mantan Napi, Begini Nasibnya

PSI mendapat laporan bahwa untuk kremasi di Jabodetabek, misalnya,  biaya sudah mencapai Rp 45 juta sampai Rp 55 juta.  Bahkan ada yang minta Rp 80 juta.

Berita Rekomendasi

“Padahal dua-tiga bulan lalu, paket kremasi hanya sekitar Rp 10 juta. Kami paham soal hukum permintaan dan penawaran. Tapi, selayaknya ada intervensi pemerintah agar harga tidak naik gila-gilaan,” kata Danik.

Terakhir, PSI meminta pemerintah menegakkan regulasi soal batas atas tersebut dengan serius.

"Misalnya menyediakan hotline pengaduan yang siaga 24 jam untuk mengantisipasi oknum-oknum yang berani melanggar," tandasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas