Legislator Golkar: 26 Juli Tepat untuk Lihat Kecenderungan Tren Covid-19 Menurun atau Tidak
Nantinya jika tren kasus Covid-19 terus menurun, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap pada 26 Juli 2021.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap pemerintah masih akan menerapkan kebijakan PPKM Darurat setidaknya hingga 25 Juli 2021.
Nantinya jika tren kasus Covid-19 terus menurun, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap pada 26 Juli 2021.
Terkait hal itu, Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan 26 Juli adalah waktu yang tepat untuk melihat kecenderungan apakah tren kasus Covid-19 menurun atau tidak.
"Saya kira kebijakan Presiden ini berdasarkan atas evaluasi dari perkembangan PPKM selama dua Minggu ini. Memang ada kecenderungan penurunan dari positivity rate kasus Covid-19 dan tingkat keterisian Rumah sakit dalam dua hari terakhir ini," ujar Ace ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (20/7/2021).
"Tapi itu tidak cukup untuk mengambil kebijakan bahwa PPKM Darurat ini diturunkan statusnya. Saya kira tanggal 26 Juli 2021 waktu yang tepat untuk melihat kecendurangan penanganan Covid-19, apakah memang trend menurun atau tidak," imbuhnya.
Baca juga: 26 Juli Nanti Boleh Makan di Restoran atau Kaki Lima Maksimal 30 Menit
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI itu juga menilai kebijakan untuk membuka beberapa sektor ekonomi seperti pasar tradisional, toko kelontong dan lainnya yang termasuk sektor ekonomi kerakyatan merupakan langkah yang tepat.
Sebab, menurut Ace, jika kehidupan ekonomi mereka tidak berjalan akan berimbas pada semuanya.
Padahal kebutuhan ekonomi mereka harus terpenuhi atau dengan kata lain ekonomi yang paling esensial harus tetap berjalan.
"Sektor ini kan belum tentu terpenuhi kebutuhan pokoknya tercover oleh bantuan sosial yang diberikan Pemerintah. Sektor itu yang justru menjadi daya tahan ekonomi masyarakat pada level yang paling bawah," jelas Ace.
"Sekarang yang harus dipastikan adalah implementasi pembagian bantuan sosial yang diberikan Pemerintah. Segera distribusikan secepatnya agar dampak sosial dari kebijakan PPKM Darurat ini tidak membuat masyarakat semakin kesulitan untuk mendapatkan kebutuhan dasarnya," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.