Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Alokasikan Anggaran Rp 55,21 Triliun untuk Bansos, Ini Daftar Bantuan yang Disalurkan

Pemerintah akan mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 55,21 Triliun, berupa bansos tunai, bantuan sembako hingga BLT UMKM.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Pemerintah Alokasikan Anggaran Rp 55,21 Triliun untuk Bansos, Ini Daftar Bantuan yang Disalurkan
Istimewa
Ilustrasi Uang. Dalam artikel mengulas tentang pidato Presiden Joko Widodo yang sebut Pemerintah akan alokasikan anggaran Rp 55,21 Triliun untuk bantuan sosial kepada masyarakat. 

Adapun dalam Pidato Presiden Joko Widodo juga disampaikan perihal PPKM Darurat.

Saat ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM sampai 25 Juli 2021.

Namun, bila tren kasus terus mengalami penurunan, maka pada 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap.

Adapun sebagai informasi, berikut ini beberapa hal yang disampaikan Presiden Joko Widodo:

- Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.

- Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%.

Tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Berita Rekomendasi

- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00.

Kemudian, untuk pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

- Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00.

Maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

- Kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah.


(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Simak berita lain terkait Program Bantuan Sosial dari Pemerintah

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas