Sidang Agenda Tuntutan untuk Eks Mensos Juliari Batubara Dibacakan 28 Juli 2021
Jaksa KPK meminta majelis hakim mengagendakan sidang tuntutan tersebut 10 hari setelah sidang pemeriksaan terdakwa digelar pada Senin kemarin.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
Atas dasar itu kata dia yang membuatnya harus terjerat kasus korupsi yang saat ini tengah dijalaninya.
"Sekali lagi yang mulia, dalam permasalahan hukum ini saya menyadari bahwa saya tidak bisa melakukan pengawasan yang lebih detail lagi terhadap program ataupun pekerjaan yang dijalankan oleh tim-tim di bawah saya sehingga saya harus menghadapi kasus hukum seperti ini yang mulia," ucap Juliari.
Baca juga: Juliari Mengaku Sewa Pesawat Hingga Private Jet Untuk Dinas ke Berbagai Kota, Pernah Ajak Keponakan
Mengaku Tak Tahu Tata Kelola Anggaran di Kemensos
Eks Menteri Sosial RI (Mensos) Juliari Peter Batubara mengaku tidak mengetahui prinsip-prinsip tata kelola keuangan atau anggaran negara pada Kementerian Sosial RI kala dirinya masih menjabat sebagai Menteri.
Hal itu diungkapkan Juliari dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pernyataan itu bermula kala Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mohammad Damis menanyakan terkait peran dan tanggung jawab Juliari termasuk dalam mengelola anggaran negara selama menjadi Menteri.
"Apakah saudara sebagai menteri mengetahui prinsip-prinsip tata kelola keuangan negara?," tanya Hakim Damis dalam ruang sidang, Senin (19/7/2021).
Menanggapi pertanyaan dari Damis, Juliari mengatakan tidak mengetahui terkait tata kelola tersebut.
"Tidak tahu yang mulia," jawab Juliari yang dihadirkan dalam sambungan virtual.
Mendengar jawaban tersebut, Damis nampak terkejut, sambil menyatakan kalau hal ini adalah sesuatu yang fatal.
Bahkan Damis sempat menjelaskan terkait prinsip tata kelola keuangan atau anggaran negara itu, yang satu di antaranya ekonomis dan transparan.
Baca juga: Hari Raya Idul Adha, Mahfud MD Ajak Masyarakat untuk Berkurban: Untuk Membantu Kaum Dhuafa
"Waduh fatal kalau begitu ya. harusnya saudara tahu prinsipnya yang diatur di dalam ketentuan pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003. Prinsipnya antara lain harus ekonomis, efisien, transparan, itu ada beberapa prinsip-prinsip pengelolaan. Baik kalau begitu," jelas Damis.
Tak cukup di situ, Hakim Damis kembali menanyakan kepada Juliari saat dirinya menjabat sebagai Menteri.
Kali ini yang ditanyakan Damis yakni terkait kewenangan Juliari sebagai Menteri Sosial.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.