Sidang Agenda Tuntutan untuk Eks Mensos Juliari Batubara Dibacakan 28 Juli 2021
Jaksa KPK meminta majelis hakim mengagendakan sidang tuntutan tersebut 10 hari setelah sidang pemeriksaan terdakwa digelar pada Senin kemarin.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 atas terdakwa eks Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara.
Rencananya sidang lanjutan tersebut akan digelar pada Rabu 28 Juli 2021 pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk terdakwa Juliari.
Tanggal itu ditetapkan setelah sebelumnya Ketua Majelis Hakim Tipikor Mohammad Damis memberikan opsi kepada jaksa dan tim kuasa hukum Juliari, agar sidang pembacaan tuntutan untuk digelar pada dua pekan mendatang.
Namun, opsi tersebut ditolak oleh Kuasa Hukum Juliari dan meminta hakim hanya memberi waktu hanya sepekan.
"Maaf yang mulia, kalau untuk dua Minggu terlalu lama, saran kami bagaimana digelar satu minggu lagi," kata salah satu kuasa hukum Juliari, di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Senin (19/7/2021).
Sementara, jaksa KPK meminta majelis hakim mengagendakan sidang tuntutan tersebut 10 hari setelah sidang pemeriksaan terdakwa digelar pada Senin kemarin.
Merespon hal itu, Majelis Hakim melakukan musyarawah dan selang beberapa menit langsung menentukan tanggal persidangan.
"Baik, Majelis Hakim menyetujui untuk (sidang tuntutan) digelar pada 10 hari mendatang, jadi tanggal 28 Juli ya, mohon jaksa dipersiapkan," kata Damis seraya menutup persidangan.
Diketahui, pada persidangan pemeriksaan terdakwa sebelumnya, Eks Menteri Sosial (Mensos) RI Juliari Peter Batubara mengungkap penyesalan tertingginya karena terjerat perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Hal tersebut, dia sampaikan saat sidang lanjutan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/7/2021).
"Ya kalau dianggap penyesalan mungkin itu penyesalan saya yang paling tinggi pada saat program berlangsung saya tidak maksimal melakukan pengawasan daripada program tersebut," kata Juliari saat dihadirkan secara virtual.
Pernyataan ini disampaikan Juliari, kala dirinya diberikan kesempatan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mohammad Damis untuk menyatakan hal penting sebelum sidang ditutup.
Dia menyadari kalau selama menjabat sebagai Menteri, belum maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap anak buahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.