6 Istilah yang Dipakai Pemerintah untuk Atasi Pandemi Covid-19, Mulai dari PSBB hingga PPKM Level 4
Sejak awal pandemi Covid-19 melanda Indonesia, pemerintah menerapkan kebijakan dengan berbagai istilah.
Editor: Hasanudin Aco
"Level 4 itu sama dengan PPKM Darurat. Jadi, kita nggak pakai istilah darurat lagi, pakai level saja," ujar Luhut dalam program B-Talk yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (20/7/2021) malam.
Penggunaan ini dilakukan demi mempermudah pemerintah daerah dalam menerapkan kebijakan setiap wilayah masing-masing.
Mengingat tidak semua daerah berada di dalam situasi darurat.
Baca juga: Setelah Luhut, Kini Giliran Erick Thohir yang Sampaikan Maaf karena Tak Sempurna Tangani Pandemi
Atau dengan kata lain, tidak semua wilayah mengalami kelonjakan kasus yang sama.
"Sekarang di level 4 per hari ini sebenarnya sudah ada (daerah) yang masuk level 3. Jadi banyak kemudahan-kemudahan," ujar Luhut.
Bahkan, kata Luhut, di Jawa Tengah telah ada kabupaten yang sudah dapat dikatakan level dua.
Sehingga, daerah tersebut dapat segera masuk ke dalam zona aman.
Selanjutnya, daerah tersebut dapat segera melakukan kelonggaran-kelonggaran secara bertahap di beberapa bidang.
"Sudah ada beberapa tempat-tempat yang kami sudah bisikan 'oke kalian bagus'. Misalnya ada satu kabupaten di Provinsi Jawa Tengah, itu levelnya bisa dikatakan level dua, malah dia bisa segera lebih cepat lagi (pemulihan untuk melakukan kelonggaran), gubernurnya sudah tau, bupatinya pun juga sudah tau," terang Luhut.
Untuk itu, Luhut meminta masyarakat untuk tetap optimis, dengan dasar melihat data-data terkait.
Baca juga: Menko Luhut Apresiasi Inisiatif GoTo Bersama Kadin dan Samator Atasi Kelangkaan Oksigen
"Kita bangun optimisme yang benar, bukan optimis yang dikarang-karang, kami bicara data," ujar Luhut.
Seperti yang diketahui, pemerintah telah resmi memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021.
Padahal, sebelumnya pemerintah telah menetapkan PPKM Darurat seharusnya selesai pada Selasa (20/7/2021).
Kemungkinan pemerintah akan berupaya melakukan kelonggaran secara bertahap pada 26 Juli 2021.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.