Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Angka Kematian Covid-19 Masih Di Atas 1.000, IDI Harap Pemerintah Maksimalkan Waktu 5 Hari ke Depan

Wakil Ketua Umum IDI, dr Slamet Budiarto berharap pemerintah dapat memaksimalkan waktu lima hari ke depan untuk menekan laju penularan Covid-19.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Angka Kematian Covid-19 Masih Di Atas 1.000, IDI Harap Pemerintah Maksimalkan Waktu 5 Hari ke Depan
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Wakil Ketua Umum IDI, dr Slamet Budiarto berharap pemerintah dapat memaksimalkan waktu lima hari ke depan untuk menekan laju penularan Covid-19. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mendukung kebijakan pemerintah terkait perpanjangan pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.

Sejalan dengan kebijakan itu, Wakil Ketua Umum IDI, dr Slamet Budiarto berharap pemerintah dapat memaksimalkan waktu lima hari ke depan untuk menekan laju penularan Covid-19.

Mengingat kasus kematian karena Covid-19 di Indonesia masih tinggi, bahkan jumlahnya lebih dari 1.000 kasus.

"Memang harus diperpanjang karena angka kematian karena Covid-19 masih di atas 1.000," ujar Slamet kepada Tribunnews.com, Selasa (20/7/2021).

Untuk itu, menurut Slamet, perpanjangan PPKM darurat memang perlu dilakukan.

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, PSI Minta Tiga Hal Ini Dijalankan

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Pengelola Pusat Perbelanjaan Tuntut Relaksasi Pajak

Sebagai informasi, kasus kematian harian akibat Covid-19 di Indonesia pada Selasa (20/7/2021) bertambah 1.280 jiwa.

Jumlah penambahan ini membuat kasus kematian akibat Covid-19 di Indonesia total berjumlah 76.200 jiwa.

Berita Rekomendasi

Data tersebut dirilis dalam website resmi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Indonesia, covid19.go.id, Selasa sore.

Sementara itu, kasus konfirmasi positif Covid-19 yakni sebanyak 38.325 orang.

Dengan tambahan tersebut, total kasus infeksi corona di Indonesia menjadi 2.950.058 orang sejak pertama terkonfirmasi pada 2 Maret 2020 silam. 

Adapun kasus sembuh hariannya bertambah 29.791 orang, sehingga totalnya menjadi 2.323.666 orang yang dinyatakan sembuh.

Baca juga: Sebut PPKM Darurat Tak Bisa Dihindari meski Sangat Berat, Jokowi: Agar RS Tak Over Kapasitas

Presiden Jokowi Resmi Perpanjang PPKM Darurat 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.

Pemerintah telah berupaya memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara masyarakat.

Oleh karena itu, jika trend kasus terus mengalami penurunan, maka pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap sektor-sektor ekonomi masyarakat mulai tanggal 26 Juli 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Jokowi langsung dalam konferensi pers secara virtual di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang Seminggu, 26 Juli Mulai Dilonggarkan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers mengenai PPKM Darurat, Selasa (20/7/2021) malam.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers mengenai PPKM Darurat, Selasa (20/7/2021) malam. (YouTube Sekretariat Presiden)

"Kita selalu memantau memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM."

"Karena itu, jika trend kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakuakan pembukaan secara bertahap (ektor-sektor ekonomi masyarakat)," kata Jokowi.

Untuk diketahui, pemerintah berencana akan memberlakukan sejumlah aturan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diijinkan dibuka sampai pukul 20.00, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

2. Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diijinkan dibuka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Tentu saja dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemda.

3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atu outlet, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kendaraan, cucian mootor, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diijinkan buka dengan prokes sampai 21.00, yang teknisnya juga akan diatur pemda.

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Anggota DPR: Segera Cairkan Bansos, Perbaiki Semua Indikator Kesehatan

4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diijinkan buka dengan prokes sampai 21.00, dan maksimum waktu makan untuk pengunjung 30 menit.

5. Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensisal dan kritikal baik di pemerintahan maupun swasta serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan secara terpisah.

Untuk itu, Jokowi meminta masyarakat untuk terus bahu-membahu dalam melaksanakan PPKM ini dengan ketat.

Hal ini dilakukan agar kasus penularan Covid-19 dapat segera turun dan tekanan rumah sakit semakin menurun.

"Saya minta kita semua untuk bahu-membahu untuk melaksanakan PPKM ini agar kasus segera turun dan tekanan rumah sakit semakin menurun."

Baca juga: Perpanjangan PPKM Darurat Dikhawatirkan Hasilnya Kurang Optimal

"Untuk itu, (perlu adanya) meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan prokes, melakukan isolasi teradap yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin terhadap yang terpapar," pinta Jokowi.

Saat ini pemerintah juga tengah mengupayakan tersediannya anggaran perlindungan sosial bagi masyarakat sebesar Rp 55,21 Triliun.

Baik itu, berupa bantuan tunai, BST, BLT Desa, PKH juga bantuan sembako, kuota internet hingga subsidi listrik akan diteruskan.

"Untuk masyarakat yang terdampak, pemerintah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial Rp 55,21 Triliun berupa bantuan tunai, BST, BLT Desa, PKH juga bantuan sembako, kuota internet dan subsidi listrik diteruskan," kata Jokowi.

Selain itu, pemerintah juga memberikan dana intensif bagi pelaku usaha mikro sebesar Rp 1,2 juta.

Termasuk juga akan menyediakan obat gratis bagi masyarakat.

Untuk itu, pemerintah meminta para menteri untuk segera menyalurkan bantuan kepada masyarakat.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rina Ayu Panca RiniDanang Triatmojo)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas