Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baru Punya Uang dan Ingin Berkurban? Belum Terlambat, Bisa Disembelih di Hari Tasyrik

Penyembelihan hewan kurban tak hanya dilakukan saat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah saja. Umat Islam masih bisa menyembelihnya di hari Tasyrik.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Baru Punya Uang dan Ingin Berkurban? Belum Terlambat, Bisa Disembelih di Hari Tasyrik
Warta Kota/Nur Ichsan
Permintaan hewan kurban jenis kambing dan domba di Pasar Kambing Galeong, Karawaci, Kota Tangerang jelang perayaan Hari Raya Kurban, mengalami peningkatan, Rabu (30/6/2021). Kambing dan domba yang dijajakan berasal dari daerah Sukabumi dengan kisaran harga per ekor Rp 2.759.000 hingga Rp 7.500.000 per-ekor. (WARTAKOTA/Nur Ichsan) 

Ustaz Muhammad Syukron Maksum dalam bukunya Panduan Lengkap Ibadah Muslimah menerangkan, larangan puasa tersebut di antaranya berdasarkan sebuah hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah r.a.

"Bahwasanya Rasulullah saw. mengutus Abdullah Bin Hudzafah berkeliling Mina untuk menyampaikan: Janganlah kamu berpuasa pada hari ini, karena ia merupakan hari makan minum dan mengingat Allah Azza wa Jalla." (HR. Ahmad)

Baca juga: Cara Menyimpan Daging di Kulkas agar Awet hingga 9 Bulan, Ikuti Tips Berikut

Baca juga: Penampakan Sapi Raksasa Kurban Presiden Jokowi, Gubernur DKI Anies dan Wagub Riza Patria

Sebutan lain untuk hari Idul Adha yakni hari nahar, yang berarti hari untuk menyembelih.

Pada hari tersebut, umat Islam melakukan penyembelihan hewan kurban sebagai bentuk melaksakan syariat islam.

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam bukunya Pengembangan Himpunan Tarjih tentang Tuntunan Idain dan Qurban menerangkan, hari Tasyrik juga merupakan waktu penyembelihan hewan kurban.

Umat Islam dapat menggunakan waktu tersebut untuk menyembelih hewan kurban jika pada hari nahar belum selesai melakukan penyembelihan.

"Dari Jubair bin Math’am dari Nabi saw. beliau bersabda:”semua hari Tasyriq adalah waktu penyembelihan (hewan qurban)”. ( HR. Ahmad).

Berita Rekomendasi

Dengan demikian, jika seseorang baru mendapatkan rezeki berlebih dan ingin melaksanakan kurban maka belumlah terlambat untuk menunaikannya.

Hewan tersebut bisa disembelih di hari tasyik dan sah dinilai sebagai ibadah kurban.

(Tribunnews.com/Tio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas