Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Perpanjangan PPKM Darurat, Ganti Nama Jadi PPKM Level 4, hingga Tambah Anggaran Bansos 55,21 T

Berikut fakta-fakta perpanjangan PPKM Darurat yang telah dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in FAKTA Perpanjangan PPKM Darurat, Ganti Nama Jadi PPKM Level 4, hingga Tambah Anggaran Bansos 55,21 T
Tribunnews/Herudin
Ilustrasi Pembelakuan PPKM Darurat | Petugas gabungan Polisi, TNI, Dishub, dan Satpol PP melakukan penyekatan sebelum underpass Jalan Jenderal Basuki Rachmat atau yang dikenal dengan Underpass Basura, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021). Polisi menambah titik penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat termasuk sebelum Underpass Basura untuk mengurangi mobilitas warga. Tribunnews/Herudin 

Presiden Jokowi telah memutuskan untuk terus mengintensifkan program perlindungan sosial (perlinsos).

Hal ini dilakukan untuk mengurangi dampak ekonomi dari pelaksanaan PPKM Darurat kepada masyarakat.

Jokowi mengatakan, pemerintah telah mengalokasikan dana sebanyak Rp 55,21 triliun.

"Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 triliun berupa bantuan tunai," kata Jokowi dilansir laman resmi setkab.go.id, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Instruksi Kapolri kepada Jajaran saat PPKM Level 4 Jawa-Bali

Dana tersebut nantinya akan diberikan kepada masyarakat dalam berbagai macam bantuan tunai, di antaranya:

- BST (Bantuan Sosial Tunai)

- BLT (Bantuan Langsung Tunai) Desa

Berita Rekomendasi

- PKH (Program Keluarga Harapan)

- Bantuan Sembako

- Bantuan Kuota Internet

- Bantuan Subsidi Listrik

Baca juga: Pengamat: Pemerintah Harusnya Jelaskan Istilah PPKM Level 3 dan 4 agar Publik Tak Bingung

PPKM Darurat Akan Dilonggarkan Jika Daerah Tunjukkan Perbaikan


Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, pemerintah akan melonggarkan PPKM Darurat di beberapa daerah hanya jika daerah tersebut menunjukkan perbaikan di semua sisi.

Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan hal tersebut berdasarkan arahan yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas