FAKTA Perpanjangan PPKM Darurat, Ganti Nama Jadi PPKM Level 4, hingga Tambah Anggaran Bansos 55,21 T
Berikut fakta-fakta perpanjangan PPKM Darurat yang telah dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Tiara Shelavie
Presiden Jokowi telah memutuskan untuk terus mengintensifkan program perlindungan sosial (perlinsos).
Hal ini dilakukan untuk mengurangi dampak ekonomi dari pelaksanaan PPKM Darurat kepada masyarakat.
Jokowi mengatakan, pemerintah telah mengalokasikan dana sebanyak Rp 55,21 triliun.
"Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 triliun berupa bantuan tunai," kata Jokowi dilansir laman resmi setkab.go.id, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Instruksi Kapolri kepada Jajaran saat PPKM Level 4 Jawa-Bali
Dana tersebut nantinya akan diberikan kepada masyarakat dalam berbagai macam bantuan tunai, di antaranya:
- BST (Bantuan Sosial Tunai)
- BLT (Bantuan Langsung Tunai) Desa
- PKH (Program Keluarga Harapan)
- Bantuan Sembako
- Bantuan Kuota Internet
- Bantuan Subsidi Listrik
Baca juga: Pengamat: Pemerintah Harusnya Jelaskan Istilah PPKM Level 3 dan 4 agar Publik Tak Bingung
PPKM Darurat Akan Dilonggarkan Jika Daerah Tunjukkan Perbaikan
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, pemerintah akan melonggarkan PPKM Darurat di beberapa daerah hanya jika daerah tersebut menunjukkan perbaikan di semua sisi.
Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan hal tersebut berdasarkan arahan yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).