Harta Kekayaan Ari Kuncoro, Rektor UI yang Kini Boleh Jadi Komisaris BUMN, Capai Rp52 M
Berikut rincian harta kekayaan Ari Kuncoro, yang kini kembali jadi sorotan karena pemerintah ubah aturan soal rangkap jabatan Rektor UI.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Rangkap jabatan Ari Kuncoro sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI) dan Wakil Komisaris Utama BRI, kembali ramai dibicarakan setelah pemerintah mengubah PP Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.
Sebelumnya, sesuai aturan yang termuat dalam Pasal 35 (c) PP Nomor 68 Tahun 2013, Rektor UI dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah, maupun swasta.
Namun, dalam aturan yang telah diubah, Pasal 39 (c) PP Nomor 75 Tahun 2021 menyatakan, "Rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta."
Perubahan aturan itu menunjukkan rangkap jabatan rektor yang tidak diperbolehkan hanya terbatas pada posisi direksi.
Sementara untuk posisi untuk komisaris tidak dilarang secara spesifik.
Baca juga: PP Rangkap Jabatan Rektor UI Diubah, Ahli: Yang Keliru Perilaku Pejabatnya, tapi Aturan yang Diubah
Baca juga: Rektor UI Kini Boleh Jadi Komisaris BUMN, Ini Perbedaan PP 68/2013 & PP 75/2021 soal Rangkap Jabatan
Harta Kekayaan Ari Kuncoro
Ari Kuncoro dilantik sebagai Rektor UI periode 2019-2024 pada Desember 2019, menggantikan Muhammad Anis.
Mengutip Kompas.com, ia kemudian ditunjuk menjadi Wakil Komisaris Utama melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI yang digelar pada 18 Februari 2020.
Sebagai Rektor UI, Ari Kuncoro berkewajiban melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses pada Rabu (21/7/2021), Ari terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2020.
Ari tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp52.478.724.275.
Ia punya 13 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Depok dan DKI Jakarta.
Ari juga memiliki lima mobil, di mana yang paling mahal adalah Mercedes E350 tahun 2020 senilai Rp1.502.100.000.
Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, berikut rincian harta kekayaan Ari Kuncoro:
Baca juga: PP Direvisi, Rektor UI Kini Boleh Jadi Komisaris BUMN
Baca juga: Pemerintah Ubah Aturan, Rektor Universitas Indonesia Kini Boleh Merangkap Jadi Komisaris BUMN
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 18.662.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 445 m2/302 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 1.900.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 445 m2/375 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 1.250.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 128 m2/14 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 512.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 104.2 m2/88.57 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 2.800.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 60.35 m2/60.35 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 2.200.000.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 318 m2/213 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000
7. Tanah dan Bangunan Seluas 73.7 m2/73.7 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 1.850.000.000
8. Tanah dan Bangunan Seluas 127.29 m2/102 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 2.600.000.000
9. Tanah dan Bangunan Seluas 89 m2/70 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000
10. Tanah dan Bangunan Seluas 127 m2/117 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 3.300.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 3.093.100.000
1. MOBIL, MERCEDEZ C 200 Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
2. MOBIL, HONDA Freed Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 120.000.000
3. MOBIL, TOYOTA INNOVA Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
4. MOBIL, MERCEDES E350 Tahun 2020, LAINNYA Rp. 1.502.100.000
5. MOBIL, TOYOTA ALPHARD VELVIRE Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp. 1.071.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 157.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. 481.109.000
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 30.377.586.748
F. HARTA LAINNYA Rp. 1.772.375.425
Sub Total Rp. 54.543.171.173
III. HUTANG Rp. 2.064.446.898
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 52.478.724.275
Perubahan Statuta UI Menuai Kritik
Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menilai sikap pemerintah merevisi PP Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP 78 Tahun 2021 adalah langkah yang aneh.
“Ini langkah yang aneh dan sangat menggambarkan politik hukum kita belakangan ini,” kata Bivitri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/7/2021).
Diketahui, Rektor UI Ari Kuncoro sebelumnya menjadi sorotan karena merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen BRI.
Merujuk aturan sebelumnya, apa yang dilakukan Ari tersebut merupakan pelanggaran.
Namun, alih-alih mencopot Ari dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama BRI, Pemerintah justru mengubah aturan yang berlaku.
Bivitri menilai, seharusnya persoalan rangkap jabatan Ari diperbaiki bukan dengan mengubah aturannya.
Pasalnya, kata Bivitri, yang keliru adalah perilaku pejabatnya.
“Yang keliru perilaku pejabatnya, tetapi bukan perilakunya diperbaiki agar mengikuti aturan, justru aturannya yang diubah supaya pejabat bisa bebas melakukan apa saja,” ujar dia.
Ia menambahkan, belakangan ini aturan di Indonesia cenderung dibuat hanya untuk melegitimasi keinginan pemangku kebijakan.
Hal tersebut, menurut Bivitri, dilakukan tanpa mengedepankan prinsip good governance hingga etika.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Muhammad Choirul Anwar/Rahel Narda Chaterine)