Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW: KPK Memberangus Demokrasi karena Laporkan Aksi Penembakan Sinar Laser ke Polisi

(ICW) menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melapor kepada polisi atas aksi penembakan laser ke Gedung Merah Putih telah membungkam

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in ICW: KPK Memberangus Demokrasi karena Laporkan Aksi Penembakan Sinar Laser ke Polisi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, ditembaki laser, Senin (28/6/2021) petang membentuk beberapa tulisan di antaranya Berani Jujur Pecat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melapor kepada polisi atas aksi penembakan laser ke Gedung Merah Putih telah membungkam atau memberangus sistem demokrasi Indonesia.

Hal itu didasari kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana pada Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan kalau setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

"Jadi, pelaporan itu dapat dianggap sebagai upaya untuk memberangus demokrasi," kata Kurnia saat dikonfirmasi, Rabu (21/7/2021).

Lebih lanjut kata dia, pelaporan ini juga merupakan bentuk gambaran ketidakmampuan KPK dalam menutupi sengkarut penyelanggaraan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Semestinya aksi penembakan laser yang diketahui dilakukan Greenpeace Indonesia tersebut harus dijawab oleh KPK bukan dilaporkan ke pihak kepolisian.

Sebab kata dia, aksi ini diyakini sebagai respon dari masyarkat atas polemik KPK soal penyelenggaraan TWK untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Aksi ini, dipandang sebagai respon masyarakat atas problematika KPK yang harus dijawab, bukan justru melaporkan ke polisi," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, Kurnia juga mengatakan, pelapor yang diduga merupakan pegawai KPK ini telah melanggar kode etik, tepatnya Pasal 7 ayat (2) huruf d Peraturan Dewan Pengawas (PerDewas) KPK Nomor 02 Tahun 2020.

Baca juga: KPK Laporkan Penembakan Laser Berani Jujur Pecat ke Polres Jaksel

Di mana pada pasal tersebut disebutkan, dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Profesionalisme, setiap Insan Komisi dilarang untuk merespons kritik dan saran secara negatif dan berlebihan. 

"Untuk itu, Dewan Pengawas mesti segera bertindak menyikapi pelaporan ini," kata Kurnia.

Dia juga menyatakan, sikap KPK yang melaporkan Greenpeace ke kepolisian menunjukkan kalau lembaga antirasuah pimpinan Firli Bahuri tersebut anti kritik bahkan disebut otoriter.

Langkah ini juga katanya akan dicatat dalam sejarah dibentuknya KPK.

"Pelaporan terhadap masyarakat sipil yang dilakukan oleh KPK ke Polres Jakarta Selatan akan dicatat sejarah sebagai bukti bahwa KPK di bawah komando Firli Bahuri benar-benar telah berubah menjadi lembaga otoriter dan bersikap anti kritik," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan peristiwa penembakan sinar laser ke Gedung Merah Putih.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas